JAKARTA – Ramadan di Indonesia selalu identik dengan pengurangan jam kerja. Termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja ASN selama satu jam selama bulan puasa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. SE Menpan tersebut ditetapkan pada 26 April 2019. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” kata Menpan Syafrudin dalam surat edaran yang diterima Jawa Pos kemarin (28/4).
Dengan akumulasi 32,5 jam per minggu, maka jam kerja rata-rata menjadi 6,5 jam per hari. Akumulasi tersebut lebih rendah dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam atau rata-rata 7,5 jam per hari. Dengan demikian, jam kerja berkurang 1 jam setiap hari.
Teknisnya, bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00 – 15.00 pada Senin – Kamis. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.
Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00 – 14.00 pada Senin – Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara itu, saat Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 – 14.30, dengan jam istirahat 11.30 – 12.30. Meski demikian, Syafruddin menegaskan jam tersebut bersifat umum. Bagi daerah atau instansi tertentu, bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. “Menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan ASN menjalani ibadah lebih maksimal. “Agar para ASN bisa menjaga kekhusyukan beribadah selama Ramadan,” ujarnya kepada Jawa Pos.
Namun, dia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tugas tersebut tetap harus dipenuhi selama Ramadan. Mudzakir menyebut setiap unit kerja sudah memiliki mekanisme untuk memastikan performa dan pelayanan tetap prima. “Mekanisme internal akan memastikan bahwa durasi jam kerja tersebut dipenuhi,” imbuhnya. Jika ada indikasi perilaku indisipliner, dia juga memastikan ada konsekuensi yang akan dikenakan pada ASN. “Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya,” tuturnya. (far/oni/jpg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post