• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
[the_ad_group id="8923"]
Home Nasional

Ramadan, Jam Kerja ASN Dikurangi Sejam

by M Zulfikar Akbar
29 April 2019, 14:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ramadan di Indonesia selalu identik dengan pengurangan jam kerja. Termasuk bagi para aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memangkas waktu kerja ASN selama satu jam selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan) nomor 394 tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H. SE Menpan tersebut ditetapkan pada 26 April 2019. “Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” kata Menpan Syafrudin dalam surat edaran yang diterima Jawa Pos kemarin (28/4).

Baca Juga:  Ratusan ASN diduga Tidak Netral

Dengan akumulasi 32,5 jam per minggu, maka jam kerja rata-rata menjadi 6,5 jam per hari. Akumulasi tersebut lebih rendah dari hari biasa yang mencapai 37,5 jam atau rata-rata 7,5 jam per hari. Dengan demikian, jam kerja berkurang 1 jam setiap hari.

Teknisnya, bagi instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00 – 15.00 pada Senin – Kamis. Dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan pada Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 – 12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, waktu kerja berlaku pukul 08.00 – 14.00 pada Senin – Kamis, dan Sabtu. Waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30. Sementara itu, saat Jumat, jam kerja berlaku pukul 08.00 – 14.30, dengan jam istirahat 11.30 – 12.30. Meski demikian, Syafruddin menegaskan jam tersebut bersifat umum. Bagi daerah atau instansi tertentu, bisa disesuaikan dengan kebijakan masing-masing. “Menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jokowi Buka 2,3 Juta Lowongan ASN, Tes Dimulai Mei

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menambahkan, kebijakan tersebut dikeluarkan untuk memberikan kesempatan ASN menjalani ibadah lebih maksimal. “Agar para ASN bisa menjaga kekhusyukan beribadah selama Ramadan,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Namun, dia menegaskan bahwa tugas utama ASN adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, tugas tersebut tetap harus dipenuhi selama Ramadan. Mudzakir menyebut setiap unit kerja sudah memiliki mekanisme untuk memastikan performa dan pelayanan tetap prima. “Mekanisme internal akan memastikan bahwa durasi jam kerja tersebut dipenuhi,” imbuhnya. Jika ada indikasi perilaku indisipliner, dia juga memastikan ada konsekuensi yang akan dikenakan pada ASN. “Bila ada pelanggaran disiplin, sudah ada mekanisme penindakannya,” tuturnya. (far/oni/jpg)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: asnjam kerja ramadanmenpan
ShareTweetSendShare
[the_ad id="77027"]
Previous Post

Penyebaran Hoax di Medsos Turun

Next Post

Jembatan Mahakam Mulai “Oleng”

Related Posts

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan
Opini

Fenomena “Kursi Panas” dan Menipisnya Gengsi Jabatan

27 Maret 2026, 22:00
ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB
Nasional

ASN Boleh Kerja dari Mana Saja 29–31 Desember 2025, Ini Penjelasan MenPAN-RB

19 Desember 2025, 09:00
THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair
Nasional

THR dan Gaji Ke-13 PNS Siap-siap Cair

6 Februari 2025, 14:34
Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon
Bontang

Jadi Potensi Kerawanan Pemilu, ASN di Bontang Tak Boleh Hadiri Deklarasi Bapaslon

1 Agustus 2024, 12:30
Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja
Kaltim

Cegah Perselingkuhan dan Kekerasan, ASN Wajib Pasang Foto Keluarga di Meja Kerja

2 Mei 2024, 15:22
Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate
Kaltim

Gaji ASN Naik, IKN Butuh 250 Ribu PNS Fresh Graduate

1 Februari 2024, 16:30

Terpopuler

  • Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    Mini Soccer HOP 1 Bontang Ditutup Mulai Mei, Proyek Lanjutan Rp17,5 Miliar Segera Dikerjakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerindra Kaltim Semprot Rudy Mas’ud usai Bandingkan Diri dengan Hashim Djojohadikusumo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.