BERDIRINYA bangunan sarang walet memang berdampak positif bagi petani usaha tersebut. Pundi rupiah pun selalu dapat dipanen beberapa kali dalam setahun.
Namun, bagi warga sekitar bangunan justru merasakan gangguan. Berupa kebisingan yang dihasilkan oleh audio pemanggil walet. Pemerhati lingkungan Hamzah mengatakan, bunyi itu keluar pada saat tertentu setiap hari.
“Bunyi biasanya terdengar sekira pukul 17.00–18.00 Wita. Ini untuk memanggil walet agar masuk ke bangunan tersebut,” kata Hamzah.
Baca juga: Usaha Sarang Walet Terus Menjamur
Pria yang menjabat sebagai direktur Yayasan Bina Kelola Lingkungan (Bikal) berujar bunyi tersebut terdengar hingga radius 100 meter. Bersumber dari sarana pengeras suara yang dipasang di bangunan tersebut. Menurut dia, umumnya warga di sekitar bangunan terkena dampak langsung gangguan itu.
“Saya pun merasakan sendiri karena di samping rumah ada bangunan walet juga. Frekuensi suaranya tidak tinggi tetapi ini tiap hari. Bunyinya cit cit begitu,” ucapnya.
Sementara itu, untuk kotoran burung tidak terlalu berdampak bagi warga sekitar bangunan. Sebab, kotoran itu jatuh di dalam bangunan. “Sepengetahuan saya tidak ada yang keluar. Kotoran itu yang menghasilkan bersama liurnya,” tutur dia.
Baca juga: Pakai Alasan Ini, Satpol PP Ngaku Terbatas dalam Penindakan
Diberitakan sebelumnya, seluruh bangunan sarang walet di Kota Taman belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Walhasil, retribusi IMB pun tidak bisa ditarik kepada pemilik bangunan. Permasalahannya ialah bangunan tersebut pada umumnya telah berdiri sebelum regulasi dibuat.
Salah satunya terkait radius bangunan. Dalam Perda 3/2013 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Walet harus pengusaha harus mendapat persetujuan dari warga dalam radius 100 meter dari bangunan. Tak hanya itu, struktur bangunan pun kerap tidak sesuai standar.
“Sehingga izin tidak bisa diterbitkan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Puguh Harjanto.
Secara otomatis, izin usaha sarang walet dipastikan belum ada yang memiliki. Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang hingga Juli belum ada pemasukan dari pos tersebut. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bapenda Sigit Alfian. “Memang tahun ini kayaknya belum ada pemasukan terkait itu,” kata Sigit.
Berdasarkan laman www.pajak.go.id milik Direktorat Jendral Pajak disebutkan pajak sarang walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan atau pengusahaan sarang walet. Dasar pengenaan pajak ialah nilai jual sarang walet. Berdasarkan perkalian antara harga sarang umum dan volume sarang walet. Tarif pajaknya sebesar 10 persen. (*/ak/kri/k8/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post