• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Perusda, Kejari Utus Tiga Penyidik

by M Zulfikar Akbar
28 November 2019, 19:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Kajari Bontang, Agus Kurniawan. (Zaenul/Bontangpost.id)

Kajari Bontang, Agus Kurniawan. (Zaenul/Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Kejari Bontang mengutus tiga penyidik untuk bergabung dengan tim Kejati Kaltim. Gabungan personel penyidik tersebut akan lebih mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka, Dandi Priyo Anggono.

“Kami utus paling tiga orang, karena personel kami juga terbatas. Harapannya begitu, proses bisa lebih cepat,” ujar Kajari Bontang Agus Kurniawan.

Percepatan proses ini tentu sangat penting, apalagi jumlah personel bakal bertambah. Agus menyampaikan, penegakan supremasi hukum harus sesuai koridor. Jika waktunya pelimpahan, tentu dilakukan pelimpahan.

Berkenaan dengan penyidikan yang dilakukan, kata Agus, jika diperlukan, Dandi bisa dibawa ke Kejati Kaltim untuk diproses. Namun, untuk sementara tetap ditahan di Lapas Klas III Bontang.

Baca Juga:  Banding Ditolak, Hukuman Dody Jadi Tambah Berat

“Tapi yang bersangkutan mengaku masih merasa nyaman di Bontang saja, nanti bisa dipindahkan ke Lapas Samarinda kalau itu memang diperlukan,” tuturnya.

Meski begitu, Agus menyebut, proses selanjutnya akan diambil alih sepenuhnya Kejati Kaltim. Dengan begitu, bisa mempersingkat penyidikan nantinya.

Sementara itu, Wakajati Kaltim Sarjono Turin menyatakan bahwa sejauh ini belum dilakukan pembentukan tim tersebut. “Masih dipersiapkan dulu,” singkatnya kala dihubungi media ini kemarin.

Diberitakan sebelumnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusda AUJ Bontang dengan tersangka Dandi Priyo Anggono bakal diambil alih Kejati Kaltim. Kasus itu sebelumnya ditangani penyidik Kejari Bontang.

Berbagai pertimbangan pemindahan penanganan tersebut dilakukan. Salah satunya, untuk menjamin keamanan dan netralitas penanganan perkara tersebut, mengingat sebentar lagi di Bontang memasuki tahapan pilkada.

Baca Juga:  Sidang Dugaan Korupsi Perusda AUJ, Terdakwa Minta Keringanan Hukum

Keputusan ini berdasarkan hasil ekspos di Kejati Kaltim, Selasa (26/11/2019) yang dipimpin Wakajati Kaltim Sarjono Turin. Meski begitu, rencana pembentukan tim gabungan tetap melibatkan tenaga penyidik Kejari Bontang. (*/rsy/kri/k16/prokal)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dandi priyo anggonokejari bontangkejati kaltimkorupsiperusda AUJ
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wujud Syukur Pupuk Kaltim di Usia 42, Beri Sejumlah Bantuan Senilai Rp 300 Juta

Next Post

Unik, Tongkol Jagung dan Cangkang Kerang Disulap Jadi Keramik

Related Posts

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot
Kaltim

Sudah Jadi Tersangka, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Belum Dicopot

16 April 2026, 14:03
Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan
Kaltim

Kejati Kaltim Geledah Kantor Dinas ESDM, Selidiki Dugaan Korupsi Sektor Pertambangan

17 Maret 2026, 08:16
Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara
Bontang

Korupsi Lahan Labkesda Bontang, Satriansyah Divonis 4 Tahun Penjara

26 Februari 2026, 10:00
Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar
Kaltim

Kejaksaan Tinggi Kaltim Tahan Direktur Tiga Perusahaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang di Kukar

24 Februari 2026, 10:10
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah

6 Februari 2026, 09:40
Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional
Bontang

Kasus Bimtek Dishub Jadi Pelajaran, Wali Kota Bontang Ingatkan ASN Bekerja Profesional

30 Januari 2026, 13:46

Terpopuler

  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.