SAMARINDA – Jajaran Polres Samarinda akhirnya berhasil menangkap Arizal (45) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Mansiar (45). Penangkapan dilakukan di Gang Makassar, Sungai Siring, Samarinda pada Senin (2/12/2019) lalu pukul 20.00.
Sebelumnya, pelaku Arizal buron sejak 2 bulan lalu, usai memukul istrinya dengan sapu di bagian kaki dan punggung. Pelaku emosi ketika itu uang diberikan korban jumlahnya sedikit dan tak cukup membeli narkoba.
“Pelaku sempat melarikan diri ke kota Makassar selama satu bulan. Lalu, polisi mendengar dia ada di Bontang. Kemudian, kita koordinasi dengan Polres disana dan mendapat info pelaku di Sungai Siring Samarinda,” ujar Wakasat Reskrim Polres Samarinda, AKP M Aldy Harjasatya, Rabu (4/12/2019).
Aldy mengatakan kepolisian di Samarinda lalu bergerak ke lokasi berdasarkan info tersebut. Ternyata, pelaku memang benar ada dan dilakukan penangkapan.
“Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 UU 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelas Aldy.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita barang bukti sapu digunakan pelaku memukul istrinya dan sebuah korek yang diduga untuk memakai narkoba serta hasil visum luka korban.
Pelaku Fahrizal sendiri telah dikaruniai 6 anak dari pernikahan dengan korban. Kini, ia ditahan di Polres Samarinda.
Sementara itu, Arizal mengaku ingin berdamai dengan istrinya. Namun, belum sempat bertemu dan membahasnya dengan sang istri, ia keburu ditangkap polisi. (mym/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post