• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Ijur Batal Dihukum Mati, Vonis PT Hanya Penjara Seumur Hidup 

by BontangPost
28 Februari 2017, 12:59
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
HUKUMAN DIRINGANKAN: Ijur saat ditangkap pihak kepolisian.(DOK/Sangatta Post)

HUKUMAN DIRINGANKAN: Ijur saat ditangkap pihak kepolisian.(DOK/Sangatta Post)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Upaya hukum yang dilakukan Jurjani alias Ijur (45) warga Sangkulirang terdakwa kasus pembunuhan bocah Neysa Nur Azlia, pertengahan 2016 lalu membuahkan hasil. Sebab, vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda Mahfud Saifullah dibantu H Sultoni dan M Najib Soleh sedikit meringankan terdakwa. Karena Ijur hanya dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sangatta, Ijur divonis pidana mati.

“Kami (PN Sangatta, Red.) sudah terima salinan putusannya dari PT Samarinda. Poinnya, PT membatalkan hukuman mati terhadap Ijur, yang diganti dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Humas PN Sangatta, Andreas Pungky Maradona dalam keterangan persnya, Senin (27/2).

Baca Juga:  Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

Andreas yang juga salah satu majelis hakim PN Sangatta itu menyebutkan, PT Samarinda sependapat dengan pertimbangan majelis PN Sangatta dimana perbuatan Ijur melanggar pasal 340 KUHP. Namun, dalam pertimbangan lainya majelis hakim melihat tidak ada keberatan atau tuntutan keluarga korban, agar Ijur dihukum berat.

“Dari keterangan saksi Abdul Wahab dipersidangan hanya menyebutkan warga Sangkulirang tidak bersedia lagi, Ijur kembali ke Sangkulirang. Karenanya, PT Samarinda sependapat jika Ijur dihukum seumur hidup,” bebernya.

Andreas menerangkan, Putusan PT Samarinda, dijelaskannya, dibacakan majelis, Rabu (8/2). Sementara surat pemberitahuan salinan putusan baru diterima PN Sangatta, Selasa (21/2). “Pemberitahuan putusan PT Kaltim sudah diterima Kejaksaan Negeri Sangatta serta penasihat hukum Ijur,” tambahnya.

Baca Juga:  Waduh..Sisa Perayaan, Sampah Berserakan

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Mulyadi mengatakan belum dapat memberi tanggapan terkait vonis tersebut. Sebab, dirinya sedang menghadiri kegiatan di Kejaksaan Tinggi Kaltim.

“Besok (Hari ini, Red.) saja, tunggu saya sudah di Sangatta,” kata Mulyadi melalui pesan teks.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jurjani, pada Selasa  13 Desember 2016 lalu,  divonis hukuman  mati oleh majelis hakim PN  Sangatta. Vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU dengan pidana seumur hidup.

Putusan majelis PN Sangatta ini ditegaskan  Ijur terbukti dan dengan sadis telah membunuh dan membakar Nesya Nur Asylya (4).

Dalam amar vonisnya, majelis yang terdiri Tornado Edmawan,  Andreas Pungky Maradona serta Nurahmat, menyebutkan kebaikan keluarga korban justru dibalas dengan perbuatan sadis.

Baca Juga:  Tersangka Lebih dari Tujuh

“Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti, sehingga divonis bersalah dengan hukuman mati,” kata Tornado Edmawan saat membacakan bagian dari amar vonisnya.

Terhadap putusan majelis hakim, Ijur melalui Arianto sebagai penasihat hukumnya mengajukan banding dengan minta PT Kaltim untuk membatalkan putusan PN Sangatta, atau jika memang terbukti Ijur dihukum seringan-ringannya. (aj)

Tags: kutimpembunuhan sadispencabulanvonis
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Banjir Sangsel Mengancam Warga 

Next Post

Waduh!!! Banyak Warga Tak Miliki KTP Kutim, Termasuk PNS dan Honorer 

Related Posts

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar
Kaltim

Berdalih ‘Nikah Batin’ dan Pijat Tengah Malam, Modus Bejat Pimpinan Ponpes di Samarinda Terbongkar

12 Agustus 2026, 16:00
Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam
Kriminal

Ayah Tiri di Muara Badak Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan, Korban Diancam dan Direkam Diam-diam

4 Agustus 2026, 13:45
Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit
Kaltim

Misteri Pelajar SMP Tewas dengan Luka di Leher di Kutim Terungkap, Polisi Sebut Tersayat Dodos Sawit

21 Juli 2026, 16:05
DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026
Kaltim

DPRD Kutim Pertimbangkan Hak Interpelasi untuk Bupati, Soroti Mandeknya Realisasi APBD 2026

3 Juli 2026, 18:44
Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau
Kaltim

Jembatan Sei Nibung Kutim Dibuka, Pangkas Jarak 140 Km dan Hemat 4 Jam Perjalanan ke Berau

25 Februari 2026, 15:54

Terpopuler

  • Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    Pengakuan Pimpinan Ponpes di Bontang Selatan Terkait Laporan Pelecehan Seksual; Mencuat Sejak 2024, Korban Trauma Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bontang, Korban Disebut Lebih dari Lima Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fogging Berbayar Muncul di Bontang, Warga Ditagih Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bontang Pecat Aipda IM, Positif Sabu hingga Terjerat Banyak Utang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.