BONTANG – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni mengatakan saat ini, pemerintah sedang mengupayakan menyelesaikan persoalan lahan Perumahan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) yang berada di Bontang Lestari. Hal tersebut disampaikannya seusai rapat kerja dengan DPRD Bontang, kemarin (27/2). “Sementara prosesnya sedang berjalan,” katanya usai keluar dari ruang rapat DPRD Bontang.
Seperti pernyataan dan komitmennya pada Oktober 2016 lalu melalui media ini, kata Neni, rumah tersebut adalah hak pegawai yang sudah melunasi cicilan rumah. Karena itu, jika sertifikat tanah tersebut sudah selesai diproses, maka akan langsung dibagikan kepada yang berhak. “Kan kasihan kalau sudah lunas, jangan ditahan-tahan,” ucap Neni.
Dia menyebut, saat ini proses penyelesaian permasalahan lahan Perumahan Korpri ini sedang ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum Pemkot Bontang, asisten dan dinas-dinas terkait. Neni berharap proses penyelesaiannya bisa cepat dan tuntas.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Bontang, Puguh Harjanto menyebut hasil evaluasi dengan beberapa instansi seperti Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Bagian Hukum Pemkot Bontang, dan Sekretariat Korpri memutuskan untuk mempercepat penyelesaian masalah lahan Perumahan Korpri yang hingga kini belum dihibahkan dari Pemkot Bontang kepada Korpri. “Kami akan meninjau aturan terkait hibah tanah tersebut sesuai peraturan menteri terkait hibah,” ujar Puguh.
Sembari meninjau aturan terkait hibah tersebut, pihaknya pun juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran lahan tersebut guna dibuatkan sertifikat keseluruhan luas lahan. Sebab, agar lahan tersebut dapat dihibahkan, disyaratkan harus bersertifikat terlebih dahulu. Dari hasil evaluasi tersebut juga mengungkap, jika para pegawai yang sudah melunasi rumah-rumah tersebut, nantinya bisa dikenakan biaya pengurusan tanah. “Kalau kata BPKD, nanti tanah tersebut akan dinilai, tidak bisa gratis seperti aturan-aturan sebelumnya,” katanya.
Pihaknya pun berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan terkait pertanahan, utamanya juga Perumahan Korpri yang masih menjadi polemik. “Pada dasarnya kami mendukung ini cepat diselesaikan,” ucap Puguh.
Kini, kurang lebih 200 rumah di Perumahan Korpri kondisinya memprihatinkan. Sebagian besar rumah tipe 40 di tanah dengan ukuran masing-masing 10 x 20 meter ini ditinggalkan oleh pemilik rumah karena belum memiliki sertifikat usai membayar lunas rumah tersebut. Sebagian besar PNS saat ini menunggu kejelasan akan nasib rumah mereka yang sudah terbayarkan. (zul)







