• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Nominal Tarif Kembali ke Aturan Lama, BPJS Kesehatan Terancam Terus Defisit

by M Zulfikar Akbar
10 Maret 2020, 11:09
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Ilustrasi. (Rangga/Metropolitan/Jawa Pos Group)

Share on FacebookShare on Twitter

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus kembali mencari solusi atas persoalan defisit keuangan. Sebab, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Putusan MA tersebut membatalkan nominal iuran baru yang diatur dalam Perpres 75/2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan demikian, besaran iuran kembali ke nominal lama.

Sebelumnya besaran iuran BPJS Kesehatan untuk peserta bukan penerima upah (PBPU)/peserta mandiri adalah Rp 80 ribu untuk peserta kelas I, Rp 51 ribu (kelas II), dan Rp 25.500 (kelas III). Perpres 75/2019 kemudian mengubah nilai iuran tersebut. Bagi peserta kelas III, iuran naik menjadi Rp 42 ribu. Berikutnya, iuran peserta kelas II menjadi Rp 110 ribu dan kelas I Rp 160 ribu.

Keputusan pemerintah itu menuai banyak penolakan. Salah satunya datang dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang lantas mengajukan gugatan (judicial review) ke MA. Mereka menolak nominal iuran baru yang dianggap memberatkan masyarakat. Gugatan tersebut akhirnya dikabulkan MA.

Baca Juga:  Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pegawai Non ASN BPBD Bontang jadi Peserta  

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menjelaskan bahwa pembatalan kenaikan iuran itu dilakukan karena Perpres 75/2019 dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan undang-undang (UU) yang lebih tinggi. Aturan yang dimaksud antara lain pasal 23A dan pasal 28H juncto pasal 34 UUD 1945. Kemudian bertentangan juga dengan beberapa pasal dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU 24/2011 tentang BPJS, dan UU 36/2009 tentang Kesehatan.

MA juga menilai Perpres 75/2019, khususnya pada pasal 34 ayat 1 dan 2, tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MA mengabulkan sebagian permohonan KPCDI dan memerintahkan pihak termohon menjalankan amar putusan itu. Amar putusan tersebut keluar akhir Februari lalu.

”Putusan per tanggal 27 Februari 2020,” ucap Andi kemarin.

Baca Juga:  Usulkan Premi BPJS Warga Tak Mampu Lewat Dana Desa

KPCDI sebagai penggugat menyambut baik putusan MA itu. Mereka berharap pemerintah segera menjalankan amar putusan tersebut dan mengumumkan secara resmi pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

”Kami berharap pemerintah segera menjalankan putusan ini agar dapat meringankan beban biaya pengeluaran masyarakat kelas bawah setiap bulannya,” jelas Ketua Umum KPCDI Tony Samosir.

Putusan MA itu, ujar Tony, juga menjadi angin segar. Sebab, keluhan masyarakat ternyata didengar dan ditanggapi pihak berwenang.

Kuasa hukum KPCDI Rusdiyanto menambahkan, perpres itu terbukti disusun dengan tergesa-gesa dan tanpa perhitungan yang matang. Ketika menyentuh masyarakat menengah ke bawah, aturan bisa mudah dipatahkan dengan kondisi riil masyarakat.

”Presiden jangan hanya berpikir untuk menutup rugi dengan menaikkan iuran,” ujarnya kemarin.

Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan bahwa hingga kemarin sore pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut. Pihaknya akan mempelajari putusan jika telah mendapat salinan itu. BPJS Kesehatan juga akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Baru 63 Persen yang Gabung ke BPJS 

”Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari pemerintah,” tutur Iqbal.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak banyak berkomentar atas putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Menurut dia, harus dilihat terlebih dulu apa implikasi putusan itu terhadap BPJS Kesehatan.

”Kalau ia secara keuangan kemudian akan terpengaruh, ya nanti kita lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain,” terang dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta kemarin.

Menurut Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, hingga akhir tahun lalu keuangan BPJS Kesehatan belum membaik.

”Meskipun sudah saya tambahkan Rp 15 triliun, ia masih negatif hampir sekitar Rp 13 triliun,” ungkapnya.

Dengan putusan MA tersebut, harus dilihat kembali kondisinya ke depan bakal seperti apa. (jpc)

Source: Jawa Pos
Tags: bpjs kesehatanIuran BPJSmahkamah agung
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Polairud Polda Kaltim Selidiki Asal Tumpahan Minyak

Next Post

Isu Pemindahan Kilang, Komisi II Minta Pemkot Tancap Gas

Related Posts

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya
Bontang

Terlanjur Beli Obat di Luar karena Stok RS Kosong, Pasien BPJS Bisa Minta Uang Kembali, Begini Caranya

25 September 2026, 14:19
Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin
Bontang

Penonaktifan PBI di Bontang Capai 3.000 Peserta, Akses Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

13 Juni 2026, 08:00
Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah
Kaltim

Saling Lempar Beban Iuran BPJS: Rakyat Kecil di Kaltim Jadi Korban “Pingpong” Anggaran Pemprov dan Daerah

8 Mei 2026, 07:06
BPJS Jadi Syarat Urus SIM, STNK, Naik Haji, sampai Jual Beli Tanah
Kaltim

Nasib 83 Ribu Peserta BPJS di Kaltim Menggantung, Keputusan Ada di Tangan Gubernur

18 April 2026, 08:00
Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar
Bontang

Pekerja Rentan Dapat Perlindungan, Pemkot Bontang Siapkan Rp4 Miliar

5 Februari 2026, 17:30
Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga
Bontang

Iuran BPJS Kelas 3 Naik Tipis, Pemkot Bontang Siapkan Rp24,4 Miliar untuk Jaminan Kesehatan Warga

5 Februari 2026, 15:43

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.