• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Edarkan Sabu di Tanjung Laut Indah, Residivis Terancam Bui 5 Tahun

by M Zulfikar Akbar
24 Maret 2020, 16:02
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Edarkan Sabu di Tanjung Laut Indah, Residivis Terancam Bui 5 Tahun

RD alias OD dibekuk Polres Bontang lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. (Polres Bontang for Bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Di tengah pencegahan dan penanganan virus korona, Polres Bontang mengungkap peredaran gelap narkoba di Kota Taman. Kali ini, RD alias OD (21) ditangkap Satreskoba Polres Bontang lantaran diduga mengedarkan narkoba jenis sabu di rumahnya.

Pria pengangguran ini dibekuk di rumahnya, Jalan KS Tubun Kelurahan Tanjung Laut Indah, Minggu (22/3/2020) sore. Saat itu, RD sedang menunggu temannya. Polisi pun lantas melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip warna bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 1,50 gram. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain satu lembar plastik klip, satu unit ponsel lipat merk Strawberry warna hitam, satu unit ponsel merk Vivo warna biru, satu buah potongan sedotan berujung runcing warna jingga, dan uang tunai hasil penjualan barang haram sebesar Rp 2,6 juta.

Baca Juga:  Baru Dua Bulan Beroperasi, Empat Pengedar di Bontang Jual Sabu Rp600 Ribu Per Paket
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kediaman pelaku. (Polres Bontang for Bontangpost.id)

Kepada penyidik, RD mengaku bila barang haram tersebut miliknya yang dibeli dari C (DPO Polres Bontang), juga warga Bontang beberapa hari lalu. RD membeli sebanyak 16 bungkus dan telah terjual sebanyak 12 bungkus, sisa empat bungkus ditangkap Polisi.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, membenarkan bila anggotanya telah menangkap pelaku peredaran gelap narkoba jenis sabu di Bontang.

“RD merupakan residivis dalam kasus yang sama, mereka pernah diproses dalam kasus peredaran gelap narkoba di Bontang dan mendapat vonis sekitar 2 tahun 4 bulan penjara. Kala itu mereka merumur 17 tahun dan masuk dalam peradilan anak,” ujarnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan penyidikan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (Zulfikar)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: narkobapolres bontang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Badak LNG Terapkan Status “Waspada Tinggi” Covid-19

Next Post

BPJAMSOSTEK Sesuaikan Jam Operasional, Tekan Penyebaran Covid-19

Related Posts

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus
Kriminal

Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

28 April 2026, 13:20
Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu
Kriminal

Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

23 April 2026, 16:29
Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan
Kriminal

Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

20 April 2026, 11:28
Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar
Kriminal

Jaringan Loa Janan Dibongkar, Polres Kukar Sita 1,5 Kg Sabu Senilai Rp2,7 Miliar

16 April 2026, 15:00
Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu
Kriminal

Sempat Kabur dan Buang Barang Bukti, Pria di Bontang Baru Tertangkap Bawa 7 Paket Sabu

13 April 2026, 11:21
Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya
Kriminal

Bawa 11 Kilogram Sabu, Dua Warga Bontang Diringkus di Sangatta; Ini Kronologinya

6 April 2026, 18:41

Terpopuler

  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpolairud Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu di Tanjung Laut Indah, Tiga Orang Diringkus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jadwal Lengkap Kapal dari Pelabuhan Loktuan Bontang Selama Mei, Ada Pelni dan Swasta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masuk Aturan KTR, Vape Tak Lagi Boleh Dihisap di Tempat Umum Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ironi Pajak Walet Bontang: Bangunan Ratusan, Setoran Nol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.