• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Hati-Hati! Salah Gunakan Dana Penanggulangan Covid-19, Diancam Hukuman Mati

by M Zulfikar Akbar
19 April 2020, 13:00
in Bontang
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BONTANG – Penanggulangan pandemi wabah Covid-19 menjadi prioritas seluruh pemerintah daerah. Termasuk Pemkot Bontang. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Andiananto mengatakan, berdasarkan instruksi jaksa agung setiap kejaksaan diwajibkan melakukan pendampingan.

“Tujuannya agar fokus pada anggaran penanganan Covid-19 tepat guna, fungsi, dan sasaran. Dalam rangka percepatan penanganan pandemi ini,” kata Yudo.

Namun, jika kondisi ini dijadikan ladang kesempatan atau peluang oknum maupun kelompok tertentu untuk mengambil keuntungan bakal memiliki risiko tinggi. Mengacu UU 31 Tahun 1999 juncto UU 21 Tahun 2002 Pasal 2 Ayat 2 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dihukum mati.

“Karena pemerintah pusat telah menetapkan status pandemi ini menjadi bencana nasional. Sesuai ketentuan perundang-undangan maksimal bisa dihukum mati,” ucapnya.

Baca Juga:  Terpidana Korupsi Pemecah Ombak Beras Basah Kembalikan Uang Negara Rp 1 Miliar

Diketahui, Pemkot Bontang menganggarkan Rp 43 miliar untuk penanganan Covid-19. Bentuknya ialah pembelian alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis selama dan insentif petugas pembatasan wilayah. Nilai itu diambil dari kegiatan yang gagal terlaksana akibat penyebaran wabah ini.

Tak hanya itu, bantuan langsung tunai (BLT) diberikan kepada warga terdampak. Tiap kepala keluarga penerima memperoleh Rp 500 ribu. Pemkot Bontang pun menggratiskan pembayaran rekening air PDAM Tirta Taman selama tiga bulan. Mulai tagihan Maret hingga Mei bagi 26.280 sambungan rumah. (*/ak/rdh/k18/kpg)

Source: Prokal
Tags: bantuan koronakejari bontangkorupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pendapatan Daerah Menyusut Rp 400 M

Next Post

Sudah Dipagar Kawat, Pengendara Nekat Terobos Bukit Kusnodo

Related Posts

Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok Djarum, Kerugian Negara Ditaksir Triliunan Rupiah

30 Oktober 2026, 12:56
Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa
Bontang

Kejari Bontang Dalami Dugaan Kredit Fiktif BPR, Empat Saksi Diperiksa

28 Oktober 2026, 13:43
Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar
Kaltim

Proyek Rp12,8 Miliar di Kutim Diperiksa Kejari, Dugaan Kerugian Negara Capai Rp2,25 Miliar

25 September 2026, 15:18
Daftar Tersangka OTT KPK di KPP Banjarmasin, Kepala Pajak Terima Suap Rp800 Juta untuk DP Rumah
Nasional

OTT KPK di Jabodetabek Seret Dirjen ATR/BPN dan Politikus Golkar Fahd A Rafiq, Uang Ratusan Miliar Disita

15 September 2026, 11:39
Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus
Bontang

Dua Kasi Kejari Bontang Diganti, Ferdinand Sianturi Ambil Alih Pidsus

3 September 2026, 14:21
Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan
Kaltim

Kasus Gratifikasi Eks Bupati Kukar, KPK Periksa Anggota DPRD Kaltim dan Petinggi Perusahaan

7 Agustus 2026, 10:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.