bontangpost.id – Lama tidak terdengar kabarnya, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) KJKS Halal segera dilimpahkan ke pengadilan. Kasus ini menyeret 3 tersangka. Masing-masing eks Ketua KJKS Halal, SRT; Sekretaris KJKS Halal, IGS; dan Bendahara KJKS Halal, CHR.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bontang, Dasplin, Dikatakan, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang sempat kesulitan dalam mengusut kasus ini. Pasalnya delik perkara masuk sudah cukup lama, yakni periode 2010-2012. Sebabnya Tim Pidsus mesti bekerja ekstra guna mencari keberadaan para saksi.
“Tapi dengan kerja keras yang dilakukan hal tersebut sudah memperoleh progres yang sangat signifikan,” tegas Dasplin.
Dia membeber, dalam waktu tak lama ini, berkas perkara atas nama tersangka SRT bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
Penanganan perkara KJKS Halal akan dilakukan secara bertahap. Di awali dengan tersangka SRT. Lantas berkas akan dimpahkan ke pengadilan. Setelahnya Kejari Bontang bakal lanjut mengusut dua tersangka lain; IGS dan CHR.
Dasplin menyebut penanganan perkara tipikor penyalahgunaan dana LPDB KJKS Halal kemungkinan tak akan setop di tiga tersangka itu. Semua tergantung pada fakta hukum yang diperoleh penyidik saat penyidikan. Pun berdasarkan fakta hukum yang kelak diperoleh penuntut umum kala perkara tersangka SRT telah disidangkan.
Pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian perbuatan tindak pidana korupsi tersebut dapat diminta pertanggung jawabannya. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang didukung dengan minimal 2 alat bukti yang sah.
“Akan kami usut, dan progresnya akan kami sampikan secara transparan,” ujarnya kepada awak media. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post