bontangpost.id – Seluruh pedagang di Bontang akan mendapat perlindungan jaminan sosial. Untuk merealisasikan rencana ini, Pemkot bakal menggandeng BPJAMSOSTEK Cabang Bontang. Untuk menandai rencana kerjasama ini, BPJAMSOSTEK secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada perwakilan pedagang di Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin), Kamis (6/8/2020) pagi. Bertepatan dengan momen peresmian pasar semi modern pertama di Kota Taman itu.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bontang, Muhammad Ramdhoni mengatakan rencana pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pedagang tinggal butuh finalisasi. Penggodokan dengan Pemkot Bontang telah dilakukan. Bahkan pihaknya beberapa kali menggelar pertemuan bersama perwakilan pedagang se-Bontang. Untuk menjelaskan pentingnya jaminan sosial. Serta mensosialisasikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Tidak lama setelah peresmian Pasar Tamrin, kami rencana taken MoU (Memorandum of Understanding) dengan Diskop-UKMP (Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan) Bontang,” terang Ramdhoni.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan khusus pedagang ini memang belum diresmikan. Namun sudah ada 120 pedagang tercatat dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. Sebagian besar masih berpusat di Pasar Tamrin.
Adapun pasar semi modern itu memang ditunjuk sebagai pilot project program ini. Perlahan akan diperluas, mencakup seluruh pasar di Bontang. Yakni Pasar Tamrin, Pasar Gunung Telihan, dan Pasar Citra Mas Loktuan.
Dalam data yang dihimpun BPJAMSOSTEK, dari tiga pasar, terdapat ribuan pedagang berpotensi masuk program ini. Di Pasar Tamrin sendiri terdapat 1.280 pedagang. Pasar Gunung Telihan 560 pedagang. Serta Pasar Citra Mas Loktuan 760 pedagang.
“Data sudah dihimpun. Ribuan pedagang yang akan disasar,” ungkapnya.
Untuk menjadi peserta program ini, kata Ramdhoni, tidaklah sukar. Selama mereka tercatat sebagai pedagang, dan berusia di bawah 60 tahun, bisa ikut.
“Enggak ribet kok,” yakinnya.
Iuran jaminan ketenagakerjaan dibayar saban bulan. pedagang bisa diberikan pilihan, ingin membayar rutin bulanan. Merapel per triwulan (3 bulan), atau per semester (6 bulan).
“Intinya kami mencari mana yang memudahkan dan meringankan pedagang, bisa melalui retribusi, bisa pedagang membayar iuran secara mandiri, kita akan rembukkan bersama dan akan sepakati skema terbaik perlindungan bagi pedagang” sebut Ramdhoni.
Hanya dengan Rp 16.800, memang banyak manfaat yang bakal diperoleh pedagang. Yakni JKK dan JKM. Untuk JKK, bakal melindungi pedagang sejak pergi hingga pulang kerja atau berdagang. Bila dalam masa itu pedagang mengalami kecelakaan, maka JKK dapat diklaim. BPJAMSOSTEK akan men-cover seluruh biaya pengobatan, sejak masuk ruang perawatan hingga keluar. Bahkan tak ada batasan biaya perawatan. Semua ditanggung BPJAMSOSTEK.
“Bahkan ada santunan kalau pekerja mengalami cacat akibat kecelakaan kerja,” tegasnya.
Tak sampai di situ. Ketika pedagang mengalami kecelakaan kerja, lantas harus menjalani perawatan di rumah sakit hingga setahun penuh. BPJAMSOSTEK pun bakal mengeluarkan santunan penggantian gaji. Sebagai ganti dari pendapatan mereka yang nihil akibat tak berdagang.
Kemudian untuk JKM. Ketika kelak pedagang meninggal dunia. BPJAMSOSTEK akan memberikan santunan kematian kepada ahli waris sebesar 42 dikali upah minimal yang dilaporkan. Sebagai contoh. Biaya kepesertaan Rp 16.800 per bulan mengambil asumsi pendapatan dasar Rp 1 juta. Jadi, bila pedagang meninggal, maka jumlah klaimnya ialah 42 dikali Rp 1 juta. Akumulasi klaim, Rp 42 juta. Jika pedagang mengalami kecelakaan kerja meninggal, maka santunannya sebesar 48 kali upah atau sebesar Rp 48 juta.
“Besaran santunan JKM itu selaras dengan iuran bulanan. Kalau mau ambil asumsi pendapatan Rp 2 juta, bisa juga, sangat besar manfaatnya bagi pedagang,” tandasnya. (advertorial)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post