bontangpost.id – Masa relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan berakhir. Mulai Februari, peserta akan dikenakan iuran dan denda dengan tarif normal. Selain itu batas waktu pembayaran iuran juga akan kembali menjadi setiap tanggal 15, bulan berikutnya.
“Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga,” ungkap Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Ilyas Lubis, Kamis (28/01).
“Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJAMSOSTEK segera berakhir,” lanjutnya.
Program Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya yaitu keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.
“Relaksasi Iuran BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.
Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.
Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP agar mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.
Muhammad Ramdhoni selaku kepala BP Jamsostek Cabang Bontang juga berharap stimulus yang diberikan pemerintah mampu membangkitkan perekonomian Indonesia. “Sekaligus memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja,” ujarnya. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post