• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Remaja Putri yang Bunuh Pemerkosanya Direhabilitasi

by Redaksi Bontang Post
20 Februari 2021, 15:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Ilustrasi: Korban pemerkosaan (Kokoh Praba/Dok.JawaPos.com

Ilustrasi: Korban pemerkosaan (Kokoh Praba/Dok.JawaPos.com

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – MSK, 15, seorang remaja perempuan yang menjadi tersangka akibat menikam seorang pria ND,48, pria pemerkosanya direhabilitasi oleh Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur. Hal ini dilakukan agar mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan unit PPA Polda NTT dan Polres TTS.

“Saat ini MSK sudah diamankan dan direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK),” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B, Jumat (19/2/2021) dikutip dari ANTARA.

Krisna mengatakan, MSK yang merupakan seorang remaja itu tak ditahan atas perbuatannya. Tetapi diamankan oleh pihak kepolisian karena tak ingin ada main hakim sendiri yang dilakukan oleh keluarga korban.

Rehabilitasi kata Krisna, juga dilakukan sebagai suatu proses dalam upaya penyidikan atas kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan HAM. Ini karena tersangka masih berusia 15 tahun dan berstatus anak.

Baca Juga:  Ditangkap di Samarinda, Tersangka yang Menyekap Anak di Bawah Umur Juga Buronan Polres Bontang

Krisna mengatakan, penanganan kasus ini tetap harus didasarkan pada UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Salah satunya penghindaran dari penangkapan, penahanan/penjara.

Selama masa rehabilitasi untuk mengembalikan psikologi tersangka tersebut, polisi juga berupaya memeriksa tersangka untuk mencari sebab akibat dari kejadian tersebut.

“MSK mengaku pernah disetubuhi oleh korban pada Mei 2020 lalu,” kata Krisna sesuai hasil pemeriksaan sementara .

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menjelaskan, sesuai kronologis kejadian seperti yang diceritakan oleh tersangka pada Rabu (10/2/2021) lalu sekitar pukul 13.00 Wita, korban menuju ke rumah tersangka untuk membeli minuman keras (laru putih).

Saat itu korban ND sempat mengajak tersangka untuk bertemu di pinggir pantai yang jaraknya 20 meter dari tempat kejadian peristiwa. Pelakupun mengiyakan dan pergi mengikuti korban dengan membawa sebilah pisau dan parang. Namun saat itu pisau disimpan di saku belakang celana tersangka.

Baca Juga:  Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

“Setibanya di tempat yang sudah dijanjikan korban menunggu tersangka. Menurut pengakuan tersangka, keduanya sempat hubungan badan sebanyak satu kali saat pertemuan itu,” ujar Kabid Humas.

Beberapa saat kemudian usai berhubungan badan, korban pun mengajak lagi tersangka untuk melakukan hubungan badan. Namun tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa. Sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang dia bawa

“Usai ditikam, tersangka meninggalkan korban yang sudah ditusuk tersebut,” ujar Krisna.

Atas kejadian itu, Krisna mengatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka MKS yaitu Pasal 338 KUHP (15 tahun penjara) sub Pasal 351 (3) KUHP (7 tahun penjara) mengacu pada Pasal 81 (2) UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang menyebutkan pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 1/2 dari masa hukuman orang dewasa.

Baca Juga:  Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP

“Jadi penyidik tidak hanya melakukan proses penyidikan berdasarkan KUHP semata, tetapi juga memperhatikan dan menjalankan UU tentang perlindungan anak dan UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya. (jawapos)

Tags: kekerasan anak
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Semur Tempe Rawit Kemangi, Sederhana tapi Nikmat

Next Post

PKT Proactive Covid-19, Salurkan Bantuan Rp 840,24 Juta untuk Tenaga Kesehatan Hingga Warga yang Jalani Isoman

Related Posts

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47
Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN
Bontang

Guru SD di Bontang Selatan yang Diduga Lakukan Kekerasan, Tetap Mengajar Sambil Menunggu Putusan BKN

25 Oktober 2025, 17:04
Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih
Kriminal

Aniaya Anak Tiri, Ayah di Bontang Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Lebih

4 Oktober 2025, 08:59
Diduga Korban Kekerasan Seksual, Gadis di Bawah Umur asal Balikpapan Meninggal
Kriminal

Pria di Bontang Barat Ditangkap karena Perkosa Anak di Bawah Umur

20 September 2025, 19:19
Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP
Kriminal

Emosi karena Merasa Istri Diganggu, Pemuda Samarinda Aniaya Pelajar dan Rampas HP

18 September 2025, 13:03

Terpopuler

  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemadaman Listrik Ganggu Usaha Kuliner Bontang, Mesin Kopi Rusak hingga Pesanan Batal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.