• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Nursalam Minta Dishub Belajar Lagi terkait Aturan Pemanfaatan Pelabuhan Loktuan

by BontangPost
1 Maret 2021, 09:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Nursalam ikut menolak pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara. (dok.pribadi)

Nursalam ikut menolak pemanfaatan Pelabuhan Loktuan untuk bongkar muat batu bara. (dok.pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Rencana penggunaan Pelabuhan Loktuan sebagai kegiatan muat batu bara kembali mendapat penolakan. Kali ini, anggota Komisi II DPRD Nursalam angkat bicara. Menurutnya secara regulasi Perda RTRW rencana itu tidak bisa terealisasi.

Pasalnya Pelabuhan Loktuan bukanlah pelabuhan khusus. Melainkan Pelabuhan pengumpul yang mengangkut penumpang dan barang non kontainer.

“Tidak bisa. Saya minta Dishub (Dinas Perhubungan) belajar lagi perihal regulasi,” kata wakil rakyat yang akrab disapa Salam ini.

Sejauh ini Dishub mengacu pada payung hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Padahal di Perda RTRW Bontang itu telah jelas disebutkan klasifikasi dari pelabuhan tersebut.

Politisi Partai Golkar ini lantas mempertanyakan sikap Dishub yang terkesan ngotot. Ia menduga ada oknum di dalam organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut yang juga masuk di bagian usaha itu. Salam meminta Dishub untuk kembali ke tupoksinya yakni OPD yang memberikan pertimbangan teknis. Mengacu kepada regulasi yang ada.

Baca Juga:  Tumpuk Batu Bara di Dekat Kantor Polisi

“Ada apa dengan Disbub. Ada ‘persengkokolan’ terkait kegiatan pelabuhan untuk muat batu bara. Jelas ada aturan yang tidak boleh ditabrak. Tetapi sepertinya mereka membuat regulasi sendiri,” sebutnya.

Dampak rencana itu pun berpotensi terjadinya kerusakan jalan. Sepanjang Jalan Arif Rahman Hakim hingga Jalan Slamet Riyadi. Ia mencotohkan kondisi ruas jalan Santan-Muara Badak menjadi hancur setelah adanya aktivitas truk pengangkut batu bara beriringan.

“Percaya jika itu terealisasi maka akan rusak dalam waktu dekat. Padahal jalan itu perawatannya menggunakan APBD untuk kemaslahatan masyarakat. Bukan kepentingan kapitalis di balik usaha batu bara,” tutur dia.

Salam juga menanyakan apakah dari sisi Amdal telah memenuhi syarat sehubungan rencana ini. Dampak pengangkutan yang hilir-mudik juga mengancam keselamatan masyarakat di area tersebut. Mulai dari potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga dari aspek kesehatan.

Baca Juga:  Pemilik Tumpukan Batu Bara Masih Dicari

“Tentunya ada efek seperti penyakit TBC, Ispa, dan kanker nasofaring. Ini akan muncul dalam jangka waktu panjang. Kasihan generasi anak-anak kita nanti,” sebutnya.

https://www.instagram.com/p/CL1qonNBgd4/?igshid=jjv9kwcooe9w

Salam mengaku siap berada di barisan terdepan masyarakat untuk menolak rencana ini. Sebelumnya diberitakan, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mendesak kepada Pemkot Bontang, DPRD, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), PT Pelindo IV, dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tidak menyetujui usulan dan penerbitan izin kegiatan pelabuhan batubara.

“Termasuk izin berlayar dan izin terminal khusus kepada PT Borneo Suryanata Wijaya (BSW) kontraktor PT Belayan Internasional Coal (BIC),” kata Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang.

Memberikan izin bongkar muat di Pelabuhan Loktuan sama artinya menimbulkan permasalahan baru. Bentuknya yakni potensi kerusakan jalur Samarinda-Bontang. Kondisi ini tidak sesuai dengan Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus.

Baca Juga:  Pengusaha Batu Bara Mangkir Panggilan Polisi

Mengingat pengangkutan batu bara dan kelapa sawit diatur agar perusahaan wajib menggunakan jalur khusus. Artinya tidak diperkenankan menggunakkan jalur umum. Namun terkendala jauhnya jarak antara konsesi dan pelabuhan yang mencapai kurang-lebih 50 kilometer.

“Pilihan yang akan dilakukan perusahaan pastinya menggunakan jalan umum,” terangnya.

Tak hanya itu, rencana ini juga bertentangan dengan Perda Bontang 13/2019 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang tahun 2019-2039. Sebab pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari. Pada regulasi itu fungsi Pelabuhan Loktuan ialah sebagai pelabuhan pengumpul. (*/ak)

Tags: angkutan batu barabongkar muat batu bara di loktuan ditentang
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Resep Choco Lava Cake, Kue Simple Tanpa Oven

Next Post

Pupuk Kaltim Bantu Ribuan Paket Sembako bagi Warga Selama Isolasi Mandiri

Related Posts

Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang
Kaltim

Hauling Batu Bara di Jalan Nasional Kaltim, Memanfaatkan Konflik Horizontal untuk Kepentingan Penambang

8 Juni 2025, 19:40
Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara
Lingkungan

Demi KPC, Jalan Nasional Digeser untuk Hauling Batu Bara

30 April 2025, 12:22
Tak Takut Ditindak, Aktivitas Diduga Tambang Ilegal di Jalan Poros Bontang Dilakukan Terang-terangan
Kaltim

Banyak Jalan Umum di Kaltim Rusak karena Dijadikan Hauling Batu Bara

29 April 2025, 12:13
Menagih Komitmen Cagub terhadap Dampak Batu Bara
Lingkungan

Batu Bara Makin Seksi, Harga Melambung Tinggi

4 Agustus 2024, 12:00
Warga Sebut Tumpukan Batu Bara Cemari Lingkungan, Sudah Tujuh Bulan Dibiarkan
Bontang

Pemilik Tumpukan Batu Bara Masih Dicari

15 September 2021, 12:01
Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban
Bontang

Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban

14 September 2021, 10:43

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.