• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar

by BontangPost
9 Maret 2021, 11:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa meminta keringanan hukuman, JPU kukuh pada tuntutannya (Nasrullah/bontangpost.id)

Terdakwa meminta keringanan hukuman, JPU kukuh pada tuntutannya (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bergulir oleh pengurus Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal masuk ranah persidangan Pengadilan Negeri Samarinda. Kepala Kejaksaan Negeri Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto menjelaskan penguraian kasus tidak hanya berhenti di tiga tersangka yang telah ditetapkan. Potensi penambahan tersangka masih terbuka lebar.

“Baik dari hasil penyidikan terhadap berkas perkara Suratman maupun atas nama tersangka IGS dan CHR sudah ditemukan lebih dua alat bukti,” kata Yudo.

Namun pengungkapan menunggu proses persidangan dengan berkas Ketua KJKS Halal (Suratman) rampung. Pihak JPU Pidsus Kejari Bontang telah menemukan beberapa pihak yang terlibat perbuatan melawan hukum. “Pengembangan terus kami lakukan. Baik di persidangan Suratman, maupun penyidikan dua tersangka lainnya,” ucapnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi LPDB KJKS Halal Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Diduga Suratman dari awal pengajuan pinjaman dana hibah telah memiliki rencana buruk. Gelontoran pinjaman ini digunakan untuk pembiayaan PT Halal Square. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan penyaluran dana tersebut. Tak hanya itu, Suratman juga diduga memperkaya diri sendiri.

Mengingat PT Halal Square ialah perusahaan yang bergerak di jasa properti. Adapun dana bergulir selayaknya diberikan kepada koperasi primer maupun sekunder atau perseorangan yang memiliki usaha.

“Terdakwa mengumpulkan pengurus yakni sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur pengajuan dana bergulir. Sebenarnya KJKS Halal tidak layak menerima,” tutur dia.

Sementara IGS menjabat sebagai Sekretaris KJKS Halal. Posisi CHR ialah bendahara koperasi tersebut. Sebelumnya diberitakan, Hasil pencairan yang diterima Pengurus KJKS Halal disebar ke sembilan debitur lainnya. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai RP 69.816.081.934

Baca Juga:  Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

“Jadi plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” terangnya

Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah tempus kejadian perkara.

Besaran terbanyak didapat oleh PT Halal Square sebesar Rp 29.979.750.000. Disusul KPR Karyawan sejumlah Rp 6.290.570.204. Berdasarkan data yang dihimpun kualitas aktiva produktif dari sembilan debitur itu berstatus macet.

Selain itu, munculnya lampiran surat keterangan kondisi sehat koperasi tersebut yang janggal. Surat tersebut seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop). Namun itu diduga dibuat sendiri oleh pengurus KJKS Halal.

Baca Juga:  Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur

“Tetapi itu janggal. Dibilang asli itu bukan, tetapi palsu juga tidak,” sebut dia.

Pasalnya kop surat tertera KJKS Halal. Terdapat tanda tangan Sekretaris KJKS Halal saat itu. Disertai tandatangan sekretaris Disperindagkop beserta stempel dari organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut pada masa itu.

“Seharusnya tidak bisa menjadi syarat pengajuan penerimaan bantuan dana bergulir,” pungkasnya. (*/ak)

 

 

 

 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: dana bergulirkjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Peringati Hari Perempuan Internasional, FJB Gelar Nobar Film dan Diskusi

Next Post

Kasus Aktif Covid-19 Terus Melorot, Lima Kelurahan Masuk Zona Kuning

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman
Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

12 November 2021, 12:07
Kasus Pinjaman Dana Hibah KJKS Halal, Diguyur ke Sembilan Debitur
Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

21 Agustus 2021, 15:00

Terpopuler

  • Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    Tak Sanggup Kembalikan Rp226 Juta, “Sultan UMKM” Bontang Pilih Akui Perbuatan di Sidang Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean Truk Solar di SPBU Tanjung Laut Bontang Kian Parah, Usaha Warga Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.