bontangpost.id – Kasus dugaan penyelewengan dana bergulir yang menimpa Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal masuk babak baru. Setelah Tim Jaksa Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang telah menyelesaikan pemeriksaan. Terhadap dua tersangka berinisial IGS dan CHR.
Kepala Kejari Bontang Dasplin melalui Kasi Pidsus Yudo Adiananto mengatakan proses pemeriksaan secara intensif dimulai sejak pertengahan Januari lalu. Berkas keduanya terpisah. Meskipun dalam satu rangkaian perbuatan bersama-sama dan turut serta, akan tetapi posisi atau peran dilakukan berbeda.
“Segera setelah dilakukan pemberkasan dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Yudo.
Ia menargetkan pelimpahan berkas dapat dilakukan pada bulan depan. Saat ini kedua tersangka masih belum ditahan. Tim menilai tersangka bersikap kooperatif saat diperiksa. “Apabila dipanggil selalu datang,” ucapnya.
Kendala yang dihadapi oleh tim penyidik Pidsus Kejari berkenaan dengan keberadaan saksi. Mengingat sebagian besar saksi tidak tinggal di Kota Taman. Terlebih saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Sehingga mobilisasi pun terbatas. Lantas, tim melakukan upaya jemput bola. Bentuknya dengan memeriksa 14 saksi di Kejari Jakarta Selatan. Saksi mencakup pengurus KJKS, karyawan Halal Square, pejabat Diskop-UKMP, dan pejabat LPDB Kementerian Koperasi-UMKM.
Diketahui IGS sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, sedangkan CHR ialah bendahara KJKS Halal. Keduanya diduga melakukan motif memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Seluruh barang bukti telah dikantongi oleh tim penyidik.
“Barang bukti dalam dokumen berkas,” tutur dia.
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka, selaras dengan dakwaan terhadap tersangka Suratman. “Kemungkinan pengembangan perkara dan bertambahnya tersangka karena struktur perkara ini terstruktur,sistemik dan masif,” terangnya.
Diketahui, berdasarkan audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Milyar. Diduga tersangka mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya.
KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar. Per Desember 2015 kucuran pijaman yang diberikan ke debitur lainnya mencapai Rp 51.532.561.870. Dari plafon yang ditetapkan senilai RP 69.816.081.934
“Jadi plafon itu perkiraan pinjaman. Jumlah yang diberikan itu tidak boleh melebihi plafon tiap debiturnya,” kata Yudo.
Nominal ini didapatkan tak hanya bersumber pencairan 2010 dan 2011. Sesuai dengan penyalahgunaan yang diungkap JPU Kejari Bontang. Tetapi total pinjaman yang diberikan sebelum dan sesudah tempus kejadian perkara. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post