• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 3 Mei

by BontangPost
21 April 2021, 10:06
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Pelaku perjalanan dari luar daerah yang tanpa dilengkapi dokumen izin dari kelurahan atau desa asal diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam di posko yang telah dibentuk kelurahan. (Nasrullah/bontangpost.id)

Pelaku perjalanan dari luar daerah yang tanpa dilengkapi dokumen izin dari kelurahan atau desa asal diwajibkan melakukan karantina selama 5x24 jam di posko yang telah dibentuk kelurahan. (Nasrullah/bontangpost.id)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang secara resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Plh Wali Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan durasinya selama 14 hari hingga 3 Mei mendatang. Keputusan ini mengacu arahan pemerintah pusat.

“Jadi sifatnya kami menyesuaikan,” kata pejabat yang akrab disapa Iin ini.

Pada kebijakan kali ini praktis tidak ada relaksasi. Kegiatan kantor tetap dibatasi dengan 50% bekerja di rumah atau work from home (WFH). Sisanya dapat bekerja di kantor. Sektor esensial seperti kesehatan, pangan, perbankan, dan lainnya dibuka 100 persen. Kegiatan restoran dibatasi sebanyak 50 persen untuk makan di tempat. Pelaku usaha hanya diizinkan melayani pengunjung makan dan minum di tempat hingga 21.00 Wita. Selebihnya skema pesan bawa pulang diterapkan.

Baca Juga:  PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli

Begitu pula dengan rumah ibadah juga dibuka dengan kapasitas masih sama dengan PPKM Mikro sebelumnya yakni 50 persen. Durasi operasional pusat perbelanjaan tiap harinya tetap maksimal yakni 21.00 Wita. Kegiatan seni budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dengan batasan 25% dari kapasitas. Senada tempat hiburan dan pusat olahraga juga dibatasi pengunjungnya maksimal 50 persen.

Sementara pelaksanaan resepsi pernikahan diperbolehkan. Ia menjelaskan penyelenggara masih diwajibkan mengajukan pernyataan kepada kelurahan sebelum acara dihelat. Tentunya penyelenggara wajib mematuhi protokol kesehatan. Pengaturan juga diberlakukan menyangkut aspek waktu dan jumlah tamu acara. Nantinya penyelenggara tidak diperkenankan menghidangkan secara prasmanan. Harus berbentuk kemasan.

“Tamu juga dilarang bersalaman dengan mempelai,” ucapnya.

Baca Juga:  Pemerintah Gratiskan Tes Swab Antigen Saat Pemberlakuan PPKM Mikro

Pada surat edaran bernomor 188.65/BPBD/2021 ini juga tertera pelarangan mudik. Organisasi Perangkat Daerah, Ketua RT, dan pimpinan perusahaan diminta untuk mensosialisasikan kebijakan ini. Terkait sanksi akan mengacu dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bahkan, warga yang ada riwayat perjalanan dari luar daerah tanpa dilengkapi dokumen administrasi perjalanan dari kelurahan asal diminta isolasi mandiri. Kelurahan akan menyiapkan tempat karantina selama 5×24 jam dengan prokes ketat. Biaya karantina akan dibebankan kepada bersangkutan.

“Supaya paparan Covid-19 dapat dicegah. Sehingga tren penyebaran tidak meluas,” tutur dia.

Ia pun menerangkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP wajib melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalananan orang. Melalui posko check point. Menggandeng aparat dari TNI dan kepolisian. Selama Ramadan dan Idulfitri. (*/ak)

Baca Juga:  Dandim Dorong Penerapan PPKM Mikro

 

Tags: ppkm mikro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Jalan di Bontang Belum Dukung Kawasan Industri

Next Post

Angka Kasus Aktif Covid-19 Kembali Turun

Related Posts

Bakhtiar Wakkang Pertanyakan Legalitas Pemkot Perketat PPKM, Sekkot; Cukup Inmendagri
Bontang

Pos Penyekatan di Jalan Protokol Bontang Berakhir

19 Juli 2021, 11:31
Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan
Nasional

Aturan PPKM Darurat Direvisi, Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

10 Juli 2021, 15:39
PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli
Bontang

PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli

10 Juli 2021, 12:58
Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat
Bontang

Menengok Taman di Bontang saat Penerapan PPKM Mikro Diperketat

9 Juli 2021, 19:30
Boleh Salat Tarawih dan Idul Fitri, Ini Ketentuannya
Bontang

NU dan Muhammadiyah Dukung Penutupan Masjid

8 Juli 2021, 15:32
21 Pelanggar Prokes di Pintu Masuk Bontang, Dihukum Hafal Pancasila
Bontang

Tugu Selamat Datang Baru Dijaga Sore Ini

7 Juli 2021, 09:11

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.