• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Nasional

Langgar Larangan Mudik, Wajib Karantina Biaya Sendiri

by BontangPost
21 April 2021, 17:00
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
0
Personel Satlantas Polresta Barelang mengampanyekan imbauan tidak mudik dalam Operasi Simpatik 2021. (YUNITA FOR BATAM POS)

Personel Satlantas Polresta Barelang mengampanyekan imbauan tidak mudik dalam Operasi Simpatik 2021. (YUNITA FOR BATAM POS)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pemerintah memperluas cakupan wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro. Total, saat ini pembatasan tersebut diterapkan di 25 provinsi.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2021 yang ditujukan kepada kepala daerah, ada lima daerah baru PPKM mikro. Yakni, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, PPKM diperpanjang karena sejauh ini cukup efektif. ’’Berhasil melandaikan kurva walaupun belum sampai titik paling bawah,’’ ujarnya kemarin (20/4).

Selain mengatur perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro, inmendagri tersebut juga mengatur perjalanan lintas daerah oleh masyarakat dan pengendalian aktivitas mudik. ’’Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya,’’ imbuhnya.

Dalam inmendagri juga ditegaskan, aktivitas mudik Lebaran dilarang. Mendagri Tito Karnavian meminta kepala daerah melakukan sosialisasi. Apabila terdapat pelanggaran terhadap hal tersebut, Tito juga meminta daerah memberlakukan sanksi.

Baca Juga:  1.700 Personel Aparat Dikerahkan Amankan Mudik di Kaltim

Namun, dalam inmendagri tersebut diberikan pengecualian bagi masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota dengan keperluan mendesak. Itu pun dengan syarat memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang dibolehkan pemerintah. Dokumen tersebut bisa dikeluarkan kepala desa/lurah.

Jika tanpa dokumen, kepala desa/lurah di daerah melalui posko penanganan Covid-19 di wilayahnya dapat menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam bagi yang melanggar. Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas tersebut.

Tito juga meminta pemda memberdayakan satuan di bidang perhubungan dan satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap perjalanan orang. Pemda diminta mengintensifkan posko checkpoint di daerah masing-masing.

Sementara itu, Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adi Sasmito mengungkapkan bahwa pihaknya memprediksi adanya gelombang mudik dini. ”Pemerintah akan melakukan penyesuaian kebijakan dengan tujuan untuk mengerem arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkat ini,” kata Wiku.

Baca Juga:  PPKM Mikro Darurat di Bontang Berlaku Mulai 12 Juli

Dia meminta masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dan dapat belajar bersama-sama dari pengalaman tahun lalu. Mudik sangat berpotensi meningkatkan penularan. ”Semakin sedikit mobilitas antarwilayah, upaya pencegahan dapat berjalan dengan optimal,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan, larangan mudik Lebaran merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan Covid-19. Meski begitu, dia tak menampik bahwa kemungkinan masih banyak warga yang tidak patuh terhadap larangan tersebut. Merujuk data tahun lalu, masih ada 13 persen dari total masyarakat yang tidak patuh dan tetap melakukan mudik. Setiap tahun jumlah pemudik diperkirakan 73 sampai 80 juta orang.

”Seandainya dilepas, tidak ada larangan, akan ada sekitar 73 juta orang bermudik. Dan kalau dilarang, potensinya masih 13 persen. Hampir 10 jutaan,” paparnya.

Baca Juga:  Persiapan Pemerintah Jelang Mudik Lebaran di era Endemi

Muhadjir menerangkan, pelarangan mudik Lebaran 2021 berada dalam masa PPKM berskala mikro. Itu berbeda dari larangan mudik tahun sebelumnya, yakni dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). PPKM mikro tidak seketat PSBB. Dengan demikian, yang dilarang dalam masa ini hanya mudik Lebaran. Yakni, mudik dalam arti pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain secara besar-besaran dan jarak destinasinya relatif jauh.

Karena itu, Menko PMK mengungkapkan, saat ini berbagai macam pergerakan sebelum dan pada waktu Lebaran masih dibolehkan dan tidak dipermasalahkan. Bahkan, pemerintah telah menyepakati wisata lokal tetap boleh dibuka pada masa Lebaran dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Misalnya, maksimal 50 persen kapasitas pengunjung dan protokol kesehatan diperketat. ”Sanksi untuk mereka yang tidak memiliki standar operasional itu harus ditegakkan,” tegasnya. (jawapos)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: mudik lebaranppkm mikro
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kuota Zonasi SD Jadi 70 Persen, Mei Mulai Sosialisasi PPDB

Next Post

Safari Ramadan, PKT Salurkan Bantuan Operasional Bagi Masjid dan Musala Sekitar Perusahaan

Related Posts

Polres Bontang Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Warga Mudik, Ini Lokasinya
Bontang

Polres Bontang Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis bagi Warga Mudik, Ini Lokasinya

16 Maret 2026, 12:01
Tiket Kapal Mudik dari Loktuan Bontang Habis, Penumpang Tanpa Tiket Diminta Tak Datang ke Pelabuhan
Bontang

Tiket Kapal Mudik dari Loktuan Bontang Habis, Penumpang Tanpa Tiket Diminta Tak Datang ke Pelabuhan

13 Maret 2026, 08:00
Empat Jadwal Cattleya Express, Ini Rute dan Tarif Kapal Mudik dari Loktuan Bontang
Bontang

Empat Jadwal Cattleya Express, Ini Rute dan Tarif Kapal Mudik dari Loktuan Bontang

2 Maret 2026, 09:00
Jelang Lebaran, 5 Pos Pengamanan dan 200 Personel Diterjunkan Amankan Bontang
Bontang

Jelang Lebaran, 5 Pos Pengamanan dan 200 Personel Diterjunkan Amankan Bontang

27 Februari 2026, 16:20
ASN Bontang Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Bontang

ASN Bontang Dibolehkan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

26 Maret 2025, 17:02
Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Loktuan Diprediksi 25 dan 28 Maret
Bontang

Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Loktuan Diprediksi 25 dan 28 Maret

22 Maret 2025, 09:00

Terpopuler

  • Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    Sekolah Swasta Bontang Tolak Penambahan Kelas di SMA 1 dan 2, Guru Terancam Menganggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Bujuk Rayu hingga Pemaksaan, Residivis Pelecehan Anak di Bontang Utara Akui Ada 4 Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Perempuan di Jalan Parikesit Bontang, Sabu Disembunyikan dalam Dompet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Residivis Kekerasan Seksual Anak di Bontang Kembali Berulah, 4 Orang Diduga Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UPTD PPA Dampingi Korban Asusila di Bontang Utara, Fokus Pemulihan Psikologis Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.