bontabnogpst.id – Kota Taman masuk dalam assesmen kriteria level 3 Pandemi Covid-19 saat ini. Meski demikian, tidak semua kebijakan yang tertuang di Inmendagri 32/2021 diterapkan oleh Pemkot Bontang. Salah satunya mencakup skema pembelajaran sekolah.
Pada regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, daerah yang masuk level 3 bisa menyelenggarakan tatap muka secara terbatas. Namun, Wali Kota Bontang Basri Rase menyatakan bakal tetap menerapkan sistem daring. “Ini menjadi salah satu yang lama diperdebatkan dalam rapat. Kami putuskan tetap daring,” kata Basri usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (10/8) di Pendopo Rujab Wali Kota.
Faktor pertimbangannya ialah anak-anak belum memahami mengenai protokol kesehatan (prokes). Terutama ketika bertemu dengan rekannya. Setelah satu tahun lebih hanya berinteraksi pembelajaran secara virtual. Apalagi Bontang baru saja turun kriteria dari level 4 menjadi 3. “Nantinya pasti ada evaluasi. Sementara Bontang belum karena baru,” ucapnya.
Diketahui, pada inmendagri pembelajaran tatap muka (PTM) di daerah level 3 bisa diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Akan tetapi khusus sekolah luar biasa kapasitas ruangan kelas maksimal 62-100 persen. Sementara PAUD maksimal 33 persen. Ketentuannya jarak minimal tempat duduk 1,5 meter.
Pemkot Bontang pun telah mengeluarkan surat edaran penerapan kebijakan PPKM Level 3. Bernomor 188.85/1163/BPBD/2021. Sementara Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Saparudin mengatakan kewenangan penyelenggaraan PTM merupakan ranah Satgas. Sesuai dengan regulasi dari SKB empat menteri sebelumnya.
Pada dasarnya Disdikbud pun siap jika dimulai PTM. Sayangnya, Disdik hanya berperan menyiapkan dan mengoptimalkan skema itu. Bukan pengambil keputusan. Berdasarkan telaah dari Dinas Kesehatan sebelumnya, kesiapan sekolah untuk menyambut PTM hampir 100 persen.
“Memang masih ada yang menjadi catatan sebelumnya. Seperti petunjuk arus kelua-masuk siswa dan pemasangan cara cuci tangan di wastafel,” sebutnya.
Selain itu, persiapan belum mencapai angka 100 persen lantaran aplikasi PTM belum dimulai. Ini menyangkut aspek aplikasi PTM terbatas. Nominal itu tergapai jika sudah diselenggarakan skema tersebut. “Apa yang dinilai dari aspek aplikasi kalau belum dijalankan,” terangnya.
Jika memang ada keputusan pemulaian PTM terbatas, Disdikbud tinggal menyusun jadwal. Besaran kapasitas maksimal 50 persen, dipandang menguntungkan. Sebab sebelumnya, Disdikbud mewacanakan kapasitas maksimal 35 persen. Bentuknya tiap pelajar hanya masuk dua hari dalam sepekan.
“Kalau 50 persen maka jam tatap muka lebih banyak,” urainya.
Awalnya di jenjang SD, Disdikbud mewacanakan dua masuk dalam dua hari. Sementara jenjang SMP, satu angkatan masuk kurun yang sama. Terkait dengan ketersediaan ruangan pun tidak menjadi maslaah. Sebab selain yang masuk PTM dapat menempuh pembelajaran di rumah secara daring. Disdikbud sebelumnya telah melakukan simulasi PTM terbatas. Baik saat pelaksanaan ujian sekolah maupun ujian semester, beberapa waktu lalu.
“Ruangan kelas tidak ada kendala. Karena meski jumlah rombel ditambah tetapi ada ruangan kosong dari angkatan lain yang bisa dipakai,” pungkasnya. (*/ak)







