• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Mantan Ketua KJKS Halal Suratman Divonis 10 Tahun Penjara

by Redaksi Bontang Post
21 Agustus 2021, 15:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pengadilan Tinggi Samarinda telah mengeluarkan putusan banding. Sehubungan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Bergulir LPDB KUMKM oleh mantan ketua Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Halal Bontang, Suratman.

Ketua majelis hakim banding Simplisius Donatus melalui persidangan mengatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dilakukan secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair. Bahkan hukumannya diperberat dari putusan sebelumnya yakni tujuh tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” kata Simplisius Donatus dikutip dari laman SIPP PN Samarinda.

Tak hanya itu, terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Bila tidak membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan. Ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.429.074.088,7. Paling lama sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Bila tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga:  Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

“Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.

Menanggapi itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bontang Ali Mustofa belum bisa memberikan keterangan terkait amar putusan banding ini. Mengingat, ia sedang berada di luar daerah sehubungan tugas lainnya. “Nanti awal pekan depan saya akan berikan informasinya. Karena harus mencocokkan data salinan amar putusan banding yang dikirim ke kami,” tutur dia.

Diketahui sebelumnya, Suratman dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim tipikor PN Samarinda. Dengan denda sebesar Rp 300 juta. Namun baik terdakwa maupun JPU melakukan banding terhadap putusan ini. JPU awalnya menuntut Suratman 14 tahun penjara.

Baca Juga:  Perkara Dana Bergulir KJKS Dilimpahkan

Tuntutan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan. Di antaranya fakta hukum persidangan. Termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan serta sesuai dengan ketentuan SOP penuntutan perkara tipikor. Adapun hal yang meringankan meliputi terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan, dan dalam keadaan sakit.

Sementara hal yang memberatkan mencakup perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Tak hanya itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 10 Miliar dan terdakwa merupakan resedivis atau terpidana perkara tipikor dalam penyalahgunaan dana bergulir LPDB KUMKM oleh Koperasi Putra Bangsa Bontang.

Berdasarkan fakta persidangan, di awal pengajuan terdakwa sudah memiliki niat tidak baik. Terdakwa memanggil pengurus KJKS. Meliputi sekretaris dan bendahara untuk melengkapi prosedur itu. Pada intinya KJKS Halal tidak layak menerima pinjaman itu.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana LPDB, Kejari Bontang: Masuk Tahap Pemberkasan

Sebagai informasi, KJKS Halal mengajukan pinjaman itu pada 2010. Kemudian terjadi pencairan sebanyak tiga kali. Rinciannya, 2010 mendapat Rp 10 miliar. Setahun berselang ada dua kali pencairan masing-masing 19 dan 6 miliar rupiah. Artinya total mencapai Rp 35 miliar.

Mengacu audit BPKP Provinsi Kalimantan Timur, kerugian keuangan yang ditimbulkan mencapai lebih dari 10 Miliar. Diduga terdakwa mempergunakan bantuan untuk pembiayaan PT Halal Square dan kepentingan pribadi. Meliputi pembelian beberapa aset bergerak dan tidak bergerak yang saat ini sudah dialihkan kepemilikannnya. (*/ak)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kjks halal
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Faskes Wajib Sesuaikan Tarif Swab PCR, DPRD; Tak Patuh Laporkan

Next Post

Resep Menu Makan Siang Lezat, Sup Kacang Merah Iga Sapi

Related Posts

BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Kriminal

Lanjutan Kasus KJKS Halal, Kasasi Terpidana dan JPU Ditolak

26 Maret 2022, 13:30
Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang
Bontang

Hakim Kabulkan Banding Jaksa Kasus KJKS Halal, Vonis Bertambah, Denda Berkurang

9 Februari 2022, 16:00
Kasus Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS, Potensi Tersangka Baru Terbuka Lebar
Bontang

Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

10 Desember 2021, 16:20
Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun
Bontang

Kasus Dana Bergulir KJKS Halal, JPU Kukuh Tuntut Hukuman 10 Tahun

20 November 2021, 14:00
Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman
Kriminal

Terdakwa Kasus KJKS Halal Minta Keringanan Hukuman

12 November 2021, 12:07
BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi
Breaking News

Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Bergulir KJKS Halal Digelandang ke Tahanan

22 Juli 2021, 15:24

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Didominasi Perempuan, Wali Kota Bontang Lantik Camat dan 10 Lurah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjual Air Kesehatan Sebar Hoax

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Investasi Bodong Rugikan Rp18 Miliar, Istri Anggota DPRD Bontang Ikut Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.