bontangpost.id – Kurun empat hari, Polres Bontang telah menangkap empat orang tersangka kasus peredaran narkoba. Dua di antaranya merupakan ibu rumah tangga. Yakni Ana, Ferti, dan Satir. Ketiganya yang masih satu jaringan ditangkap pada Ahad (19/9/2021).
Teranyar, aparat Polsek Bontang Selatan meringkus Goldy NP. Pria 25 tahun itu diringkus di kediamannya di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Berbebas Tengah, pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 21.00.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” kata Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Suyoko.
Goldy tak bisa mengelak ketika aparat menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua bungkus plastik kecil diduga berisi sabu-sabu seberat 5,7 gram, alat pengisap sabu alias bong, dan timbangan digital.
“Kami menemukan di kamar tidur. Tersangka mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya,” terangnya.
Kini tersangka telah ditahan di Mapolsek Bontang Selatan. Dia terancam kurungan penjara minimal lima tahun karena disangka melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto P0asal 112 Ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post