bontangpost.id – Kejaksaan Negeri Bontang menargetkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi lahan bandara perintis Bontang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda, bulan depan. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berkas perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21, sejak bulan lalu.
“Bulan depan itu dilimpahkan. Soalnya mau dipercepat semuanya,” kata Ali.
Hingga saat ini tersangka belum ditahan. Nantinya pasca dilimpahkan, maka persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan akan dilakukan hingga putusan. Ditargetkan seluruh tahapan akan kelar pada awal 2022. Jika tersangka tidak melakukan langkah banding. Sementara sehubungan dengan potensi calon tersangka baru, Ali belum bisa membeberkan soal itu.
“Coba tanya Polres. Karena penyidikan di sana (Polres Bontang),” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Kini kasusnya pun telah dilimpahkan ke kejaksaan. “31 Agustus sudah kami serahkan ke Kejari,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi.
Dijelaskan dia kasus itu masuk tahap penyidikan sejak 2020 lalu. Adapun polisi menetapkan PPTK proyek pengadaan lahan bandara Dimas Saputro sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar. Dimas terbukti tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan.
“Anggarannya waktu itu Rp 10 miliar 747 juta, setengah dari nilai anggaran dikorupsi,” jelasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*/ak)







