• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kriminal

Ditampung, Malah Perkosa Anak Kerabat

by Redaksi Bontang Post
2 November 2021, 09:28
in Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

Pencabulan anak. Foto Ilustrasi: sumutpos.co

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Air susu dibalas air tuba. Mungkin ini ungkapan yang pas untuk menggambarkan betapa bejatnya kelakuan tersangka pencabulan, warga Kabupaten Kutai Timur.

Pemuda 28 tahun ini ditampung kerabatnya lantaran tidak memiliki tempat tinggal. Namun sayang, kebaikan itu dimanfaatkan oleh tersangka, dengan memerkosa anak kerabatnya yang baru berusia 9 tahun.

Kelakuan tak bermoral itu dilakukan sejak 2020 lalu. Berawal saat korban dan pelaku sedang menonton televisi di ruang tengah, pada siang hari. Saat itu rumah dalam keadaan kosong lantaran kedua orangtua korban bekerja.

Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam korban bakal melakukan pemukulan apabila melaporkan kejadian tersebut. Perbuatan itu akhirnya diketahui ibu korban pada Minggu (24/10/2021), sekitar pukul 15.00 Wita. Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, orangtua korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kutai Timur.

Baca Juga:  ‘Dukun’ Cabul Divonis 12 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko melalui Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, pihaknya menerjunkan Tim Macan Satreskrim untuk mencari keberadaan tersangka.

Tak perlu waktu lama, petugas yang telah mengantongi identitasnya langsung menjemput tersangka di tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui pencabulan tersebut telah terjadi sebanyak 6 kali dalam kurun waktu satu tahun. Tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.

“Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap kerabat sendiri di rumah korban. Korban berusia 9 tahun mendapakan perlakuan itu di saat keluarga tengah kerja. Dalam beraksi pelaku mengancam akan menganiaya korban jika tidak melayani keinginannya, atau jika korban melaporkan apa yang terjadi kepada orang lain,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga:  Masuk Sel Isolasi, Bechi Tersangka Pencabulan Santriwati Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, tersangka mengaku perbuatan bejatnya itu muncul lantaran pengaruh minuman keras dan seringnya menonton video panas. Atas perbuatannya ini, tersangka mengaku menyesal.

“Saya suruh dia diam karena dia memang takut sama saya,” katanya saat diwawancarai awak media usai press release, Senin (1/11/2021). (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: kekerasan anakpencabulan
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Mutasi Jilid II Siang Ini, Agus Haris Harap Kepala OPD Vital Tidak Kosong

Next Post

Najirah Ajak Masyarakat Wujudkan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Related Posts

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet
Kriminal

Pria 45 Tahun di Kutim Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun di Toilet

1 Januari 2026, 17:00
Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama
Kaltim

Kakak Beradik di Samarinda Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri Sejak Lama

5 Desember 2025, 15:37
Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak
Kaltim

Kasus Kekerasan di Kaltim Tembus 1.110 Pada 2025, 61 Persen Korbannya Anak

5 Desember 2025, 15:17
Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet
Kriminal

Empat Pria Rudapaksa Anak 12 Tahun di Kutim, Diiming-imingi Jaringan Internet

3 Desember 2025, 15:25
Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual Dinilai Sangat Berbahaya
Kriminal

Pria Paruh Baya di Balikpapan Dilaporkan ke Polisi, Diduga Cabuli Lima Anak di Bawah Umur

2 Desember 2025, 19:39
Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang
Kriminal

Anak 2 Tahun di Luwu Tewas Dianiaya Kekasih Ibu, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

23 November 2025, 19:47

Terpopuler

  • Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    Puluhan Warga Tagih Uang di Toko Emas Berebas Tengah Bontang, Dugaan Investasi Bodong Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Bontang Gelar Mutasi Besok, Nama Pejabat Masih Dirahasiakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP dan Dishub Kembali Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Trotoar Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan, Polisi Ringkus 24 Tersangka Narkoba, Kasus Terbanyak di Bontang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.