• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Keberatan Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Bontang Sejahtera Ditolak Hakim

by Redaksi Bontang Post
17 November 2021, 10:01
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan

Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Keberatan pemeriksaan perkara dugaan kredit fiktif yang membelit mantan direksi PT BPR Bontang Sejahtera ditolak oleh majelis hakim. Dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (15/11), majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan.

Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan pertimbangan dari majelis hakim ialah mengenai penggabungan perkara, itu merupakan kewenangan penuh dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim hanya menerima dan memeriksa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

“Dipisahkan atau digabungkan itu ranahnya JPU,” kata Sofian.

Sementara mengenai alasan perkara itu masuk pelanggaran administrasi perbankan atau tindak pidana, majelis hakim menilai itu baru bisa diputuskan setelah pemeriksaan pokok perkara. Sehingga materi keberatannya itu sudah masuk dalam pokok perkara.

Baca Juga:  Dua PNS Pemkot Bontang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Bandara

“Harus diperiksa dulu baru bisa disimpulkan masuk pelanggaran mana. Itulah alasan kami menyatakan keberatan tidak diterima,” ucapnya.

Selanjutnya perkara akan masuk dalam tahapan pembuktian. Rencananya, pekan depan majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Setelah itu dipersilahkan kepada terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan. Menurutnya persidangan bakal dihelat sepekan dua kali. Tiap Senin dan Kamis. Tujuannya untuk mempercepat proses persidangan.

“Supaya cepat selesai. Persidangan dilakukan secara virtual,” tutur dia.

Meski terdapat dua berkas mengenai perkara ini, tetapi proses persidangan akan dihelat sekaligus. Mengingat potensi mengenai saksi yang dihadirkan JPU sama. “Daripada diperiksa dua kali maka lebih efisien bersamaan. Toh keterangannya sama. Perkaranya juga sama. Hanya bedanya ada kerjasama terdakwa dan modus yang dilakukan sendiri,” terangnya.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Korupsi PT BPR, Kejari Telusuri Harta Tersangka

Ia menargetkan putusan bakal diketuk pada bulan depan. Sebelum masa penahanan habis. “Sebelum masa perpanjangan penahanan habis, perkara sudah diputuskan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018.

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.

Baca Juga:  Penghentian Perkara Dua Tersangka Perumda AUJ, Bisa Tempuh Praperadilan

Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam. (*/ak)

Tags: bpr bontang sejahterakasus korupsi
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Penjual Bakso Keliling Hilang, Tersisa Rombong dan Motor

Next Post

Harga Minyak Goreng Melejit, Pedagang Menjerit

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57
Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati
Kaltim

Hasil Survei KPK Tempatkan Kutim Daerah Paling Rentan Korupsi di Kaltim, Ini Kata Bupati

12 Desember 2025, 19:05
Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh
Bontang

Sikapi Survei KPK, Wawali Bontang; Evaluasi Secara Menyeluruh

12 Desember 2025, 11:11
Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang
Kaltim

Hasil SPI KPK 2025 Kaltim; Pemkab Kutim Paling Rentan Korupsi, Berikut Peringkat Bontang

10 Desember 2025, 21:36
Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar
Kriminal

Kasus Korupsi RPU di Kutim Mengemuka, Bupati Pilih Tidak Berkomentar

7 Desember 2025, 14:25

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Berpura-pura Belanja, Komplotan Pencuri Gasak Tas Berisi Emas 200 Gram dan Rp30 Juta di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.