Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Keberatan Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Bontang Sejahtera Ditolak Hakim

Reporter: Redaksi
Rabu, 17 November 2021, 10:01 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Keberatan Terdakwa Kasus Kredit Fiktif BPR Bontang Sejahtera Ditolak Hakim

Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Keberatan pemeriksaan perkara dugaan kredit fiktif yang membelit mantan direksi PT BPR Bontang Sejahtera ditolak oleh majelis hakim. Dalam persidangan putusan sela di Pengadilan Negeri Bontang, Senin (15/11), majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan pemeriksaan.

Kepala Pengadilan Negeri Bontang Sofian Parerungan mengatakan pertimbangan dari majelis hakim ialah mengenai penggabungan perkara, itu merupakan kewenangan penuh dari jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim hanya menerima dan memeriksa surat dakwaan yang diajukan oleh JPU.

“Dipisahkan atau digabungkan itu ranahnya JPU,” kata Sofian.

Sementara mengenai alasan perkara itu masuk pelanggaran administrasi perbankan atau tindak pidana, majelis hakim menilai itu baru bisa diputuskan setelah pemeriksaan pokok perkara. Sehingga materi keberatannya itu sudah masuk dalam pokok perkara.

“Harus diperiksa dulu baru bisa disimpulkan masuk pelanggaran mana. Itulah alasan kami menyatakan keberatan tidak diterima,” ucapnya.

Selanjutnya perkara akan masuk dalam tahapan pembuktian. Rencananya, pekan depan majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi dari JPU. Setelah itu dipersilahkan kepada terdakwa untuk mendatangkan saksi yang meringankan. Menurutnya persidangan bakal dihelat sepekan dua kali. Tiap Senin dan Kamis. Tujuannya untuk mempercepat proses persidangan.

Baca Juga:  BREAKING NEWS!!! Kejari Bontang Tetapkan Mantan Direktur PT BME Tersangka Korupsi

“Supaya cepat selesai. Persidangan dilakukan secara virtual,” tutur dia.

Meski terdapat dua berkas mengenai perkara ini, tetapi proses persidangan akan dihelat sekaligus. Mengingat potensi mengenai saksi yang dihadirkan JPU sama. “Daripada diperiksa dua kali maka lebih efisien bersamaan. Toh keterangannya sama. Perkaranya juga sama. Hanya bedanya ada kerjasama terdakwa dan modus yang dilakukan sendiri,” terangnya.

Ia menargetkan putusan bakal diketuk pada bulan depan. Sebelum masa penahanan habis. “Sebelum masa perpanjangan penahanan habis, perkara sudah diputuskan,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, penyidikan sebelumnya dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat. Kemudian berkas ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejari Bontang menerima limpahan penanganan perkara pada 14 Oktober.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa ialah penggunaan data lama debitur. Padahal debitur tersebut tidak mengajukan peminjaman dana di PT BPR Bontang Sejahtera. Kurun 2016-2018.

Modus yang dilakukan keduanya tercatat kerugiannya mencapai Rp 500 juta. Dengan total 10 debitur. Di tambah Yunita yang diduga melakukan sendiri dengan kerugian Rp 365 juta sebanyak 8 debitur. Dua berkas akhirnya diajukan oleh jaksa penuntut umum ke Pengadilan Negeri Bontang.

Baca Juga:  Kasus KJKS Halal, Terdakwa Minta Keringanan, Putusan Pekan Depan

Terdakwa disangka melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A UU 10/1998 yang diubah dari UU 7/1992. Dengan ancaman penjara 5-15 tahun. Di tambah denda sepuluh hingga 200 miliar rupiah. Keduanya telah dilakukan penahanan di Lapas Bontang sejak 14 Oktober silam. (*/ak)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: bpr bontang sejahterakasus korupsi
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan126Tweet79Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Senin, 8 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

Matahari Buka 200 Loker, Diminta Prioritaskan Tenaga Lokal 

Senin, 8 Agustus 2022, 16:02 WITA
Dispopar Ralat Keputusan, Hanya Lapangan Utama Lang-Lang yang Ditutup

Dispopar Ralat Keputusan, Hanya Lapangan Utama Lang-Lang yang Ditutup

Senin, 8 Agustus 2022, 13:38 WITA
Gaji Cleaning Service Telat Dua Bulan, RSUD Minta Kontraktor Lunasi Pekan Depan

Gaji Cleaning Service RSUD Bontang Tak Kunjung Dibayar, Kontraktor; Besok

Senin, 8 Agustus 2022, 13:26 WITA
Janji Ikuti Perda, Matahari Department Store Lakukan Rekrutmen Ulang

Janji Ikuti Perda, Matahari Department Store Lakukan Rekrutmen Ulang

Senin, 8 Agustus 2022, 11:45 WITA
Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Tunggu Analisis Konsultan

Perbaikan Jalan Cipto Mangunkusumo Tunggu Analisis Konsultan

Senin, 8 Agustus 2022, 11:00 WITA
Postingan Selanjutnya
Harga Minyak Goreng Melejit, Pedagang Menjerit

Harga Minyak Goreng Melejit, Pedagang Menjerit

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Wali Kota Basri Kecewa Tol Bontang-Samarinda dan Kilang Dicoret dari PSN

Sabtu, 6 Agustus 2022, 12:36 WITA
Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Pemkot Bontang Berlakukan Pembatasan bagi Kelurahan Zona Merah

Selasa, 2 Agustus 2022, 15:14 WITA
Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel

Tiga Pria dan Satu Wanita Jaringan Pengedar Ditangkap saat Pesta Sabu di Hotel

Selasa, 2 Agustus 2022, 02:24 WITA
Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Dua Pekan, 17 Pengedar Sabu Digulung Polres Bontang

Rabu, 3 Agustus 2022, 17:35 WITA
Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Mulai September, Mobil Pribadi Dilarang Minum Pertalite

Kamis, 4 Agustus 2022, 17:00 WITA
Obat Covid-19 Buatan Tiongkok Mulai Dipasarkan, Rp 659 per Botol

Obat Covid-19 Buatan Tiongkok Mulai Dipasarkan, Rp 659 per Botol

Selasa, 9 Agustus 2022, 08:54 WITA
Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Tersangka Baru Kasus Tewasnya Brigadir J Bakal Diumumkan Besok

Senin, 8 Agustus 2022, 19:43 WITA
Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Bontang Bentuk Tim Satgas, Bulan Depan Mulai Terima Vaksin PMK

Senin, 8 Agustus 2022, 17:00 WITA
Progres 50 Persen, Mei 2021 Citimall Dibuka untuk Publik

Matahari Buka 200 Loker, Diminta Prioritaskan Tenaga Lokal 

Senin, 8 Agustus 2022, 16:02 WITA
Sebut Bertindak Ikuti Perintah Atasan, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Sebut Bertindak Ikuti Perintah Atasan, Bharada E Ajukan Justice Collaborator

Senin, 8 Agustus 2022, 15:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.