• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Oknum TNI yang Bunuh Pacar di Balikpapan Divonis Seumur Hidup

by Redaksi Bontang Post
24 November 2021, 11:11
in Kaltim
Reading Time: 2 mins read
0
Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Praka M Abdhul Mutholib (MAM) terhadap Riski Ramadhini alias Kiki, 1 Maret 2021 silam, memasuki babak akhir.

Pada sidang pembacaan putusan, yang berlangsung Selasa (23/11), majelis hakim Pengadilan Militer I-07 Balikpapan menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI.

Humas Pengadilan Militer I-07 Mayor CHK Tatang Sudjana Krida mengatakan, setelah menghabisi nyawa Riski Ramadini, yang tak lain adalah kekasihnya, Praka MAM berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti. Seperti handphone korban, baju korban, menghapus nomor mesin dan rangka sepeda motor korban.

“Terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan serta pasal 221 mengenai mempersukar penyelidikan dengan merusak, menghilangkan barang bukti,” terangnya.

Baca Juga:  Bunuh Anak, Dituntut 20 Tahun Bui

Menanggapi vonis ini, Kuswanto, ayah mendiang Riski Ramadani mengaku menerima putusan tersebut.

“Iya, kami terima keputusan majelis hakim. Kalau setimpal tentu belum, karena anak kami tidak bisa kembali,” kata Kuswanto usai mengikuti jalannya persidangan.

Sementara Praka MAM dalam sidang kemarin mengaku akan mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau melakukan banding. Dia diberi waktu selama tujuh hari sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

Sidang pembacaan putusan kemarin dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Setyanto Hutomo dengan anggota Mayor CKH Tatang Sudjana Krida dan Hakim Mayor CKH Hadiriyanto.

Diberitakan sebelumnya, Riski Ramadhini dikabarkan menghilang pada 1 Maret 2021, dan ditemukan dalam kondisi memilukan, tewas dalam kondisi sulit dikenali karena jenazahnya tinggal berupa tulang belulang di Jalan Transad Km 8 tembusan TPA Manggar, Balikpapan Utara, Selasa (13/4).

Baca Juga:  Serma Tengku Dian Tikam istri 12 Kali Diduga karena Diminta Berhenti Judi Online

Sebelum menghilang, korban berpamitan kepada orangtuanya ingin pergi ke kawasan Manggar untuk mengambil baju Persit yang akan digunakan untuk foto pre-wedding bersama pelaku. Saat itu ia menaiki sepeda motor Honda Beat KT 4767 ZM.

Bukannya foto bersama, RR dihabisi secara keji oleh MAM. Mayatnya lalu ditinggal di semak-semak di sekitar Jalan Transad. (hul)

Tags: pembunuhanPembunuhan TNIPraka MAM
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Dorong Potensi Wisata Pesisir, Pupuk Kaltim Bersama IPSB Gelar Race Laut dan Lomba Dayung

Next Post

Pemred bontangpost.id Dikukuhkan sebagai Ahli Pers Dewan Pers

Related Posts

Cek Kebun Bersama Anak, Pria di Muara Badak Tewas setelah Pergoki Orang Panen Sawit Tanpa Izin
Kriminal

Cek Kebun Bersama Anak, Pria di Muara Badak Tewas setelah Pergoki Orang Panen Sawit Tanpa Izin

19 Oktober 2026, 08:26
Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap
Bontang

Mayat Pegawai Disimpan di Freezer, Dua Karyawan Kios Ayam Geprek di Bekasi Ditangkap

30 Maret 2026, 09:53
Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP
Kriminal

Penikaman di Samarinda, Tersangka Dibekuk di TKP

5 Januari 2026, 20:56
Ibu Muda dan Balitanya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya
Kriminal

BREAKING NEWS! Pria Paruh Baya Diduga Ditembak di Depan Kantor Pos Balikpapan

13 Desember 2025, 16:13
Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam
Kriminal

Rebutan Cewek Berujung Maut, Pemuda di Banjarmasin Tewas Ditikam

24 September 2025, 20:55
Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu
Kriminal

Pembantaian 5 Anggota Keluarga di Indramayu, Dipicu Uang Sewa Mobil Rp750 Ribu

10 September 2025, 13:08

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.