bontangpost.id – Sidang perkara dugaan korupsi pembebasan lahan akses masuk bandara perintis Bontang Lestari kembali digelar Selasa (14/12) di Pengadilan Tipikor Samarinda. Kali ini agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan berdasarkan keterangan tiga saksi yang hadir, tim sembilan berperan dalam pengadaan lahan tersebut. Namun, mereka diduga tidak menjalankan tugas secara keseluruhan. Padahal menerima honor.
“Kalau nominalnya honor saksi tidak ingat,” kata Ali.
Diketahui pembentukan tim sembilan ini mengacu Perpres 65/2006 pasal 6. Susunannya meliputi sekretaris daerah, pejabat dari unsur perangkat daerah setingkat eselon II, kepala kantor pertanahan, dan kepala dinas/badan yang terkait dengan pelaksanaan pengadaan tanah.
Pada pasal 7 menegaskan tim sembilan mempunyai sejumlah tugas. Mulai dari mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan. Kemudian mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya. Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
Tak hanya itu, tim memiliki peran memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dalam rangka menetapkan bentuk atau besarmya ganti rugi. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah.
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah. Serta mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten. Rencana persidangan berikutnya akan digelar Selasa (21/12). Agendanya masih mendengarkan keterangan saksi dari JPU.
Diberitakan sebelumnya, ada aliran dana dari anggaran pembebasan lahan tersebut ke mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Bontang kala itu. “Tepatnya pada 2013 silam. Namun mantan sekkot itu sudah meninggal dunia,” urainya.
Anggaran yang disiapkan pemkot untuk pembebasan lahan sebesar Rp 10,7 miliar. Saat itu tiap meter persegi ditetapkan harga Rp 85 ribu. Tetapi total nominal itu tidak diberikan sepenuhnya ke pemilik lahan. Karena mereka hanya mendapatkan Rp 35 ribu. “Rp 50 ribu tiap meter persegi itu dikasihkan ke mantan sekkot. Jika dikalukasi mencapai Rp 3 miliar,” ucapnya.
Diketahui total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan bandara perintis mencapai 145.238 meter persegi. Dijelaskan dia, saksi sebenarnya dijanjikan oleh mantan sekkot itu sejumlah Rp 1 miliar. Tetapi berdasarkan pengakuan saksi belum mendapatkan apa-apa.
“Ini belum bisa dibuktikan,” tutur dia.
Dari barang bukti yang telah dikantongi terdapat 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Besarannya mulai Rp 205.700.000 hingga paling tinggi Rp 1.841.270.000. polisi telah menetapkan tersangka yakni Dimas Saputro atas kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara perintis. Berkas tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bontang pada 31 Agustus lalu. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP), negara dirugikan Rp 5,2 miliar.
Dimas diduga tidak menyerahkan uang hasil pembebasan lahan secara utuh kepada para pemilik lahan. Sebelum menetapkan tersangka, polisi sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi. Terdiri dari pemilik lahan, termasuk keterangan ahli. Kini tersangka dijerat UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post