• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang Kriminal

Kerugian Negara Kasus BME Susut, Kejari Sebut Inspektorat Hitung Ulang

by Redaksi Bontang Post
26 Februari 2022, 10:00
in Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Dua mantan petinggi PT BME dijebloskan ke penjara

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Berkas perkara tersangka penyalahgunaan anggaran di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) sudah lengkap. Bahkan kedua mantan petinggi perusahaan pelat merah ini sudah ditahan di Lapas Bontang. Tetapi ada perbedaan mencolok mengenai besaran perhitungan keuangan kerugian negara (PKKN).

Pasalnya pada 2020 lalu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 805 juta. Namun, Kejari Bontang merilis nominal itu menjadi Rp 474 juta. Kasi Pidsus Kejari Bontang Ali Mustofa mengatakan memang ada perubahan karena kesalahan perhitungan kala itu. Menurutnya pihak Inspektorat ragu dengan besaran perhitungan sebelumnya.

“Akhirnya kami meminta untuk hitung ulang. Pastikan memang benar Rp 805 juta atau tidak. Akhirnya ditetapkanlah Rp 474 juta itu,” kata Ali.

Baca Juga:  3 Tersangka Kasus Lahan Bandara Bontang Lestari Jalani Sidang Perdana Siang Ini

Dijelaskan dia, penghitungan ulang ini dilakukan tahun kemarin. Pada saat tahapan penyidikan. Jika penghitungan saat itu masih ragu jadi tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ia juga menyerahkan apapun keputusan hakim nantinya tentang besaran kerugian negara ini. Sesuai dengan fakta persidangan yang bakal terungkap.

“Ini ahli (inspektorat) yang hitung. Jadi mana yang pasti itulah yang dijadikan kerugian negara,” ucapnya.

Sementara Kepala Inspektorat Bontang Enik Ruswati membenarkan dilakukan analisa kembali mengenai PKKN. Ternyata ada beberapa bukti baru sehingga dilakukan perbaikan. Tetapi dia belum bisa merincikan lebih jauh. Mengingat tidak memegang data pasti.

“Baik surat maupun jumlah PKKN ada di kantor datanya. Dari pada saya salah,” tutur Enik.

Baca Juga:  Polisi Ikut Selidiki Proyek Eskalator, PNS Takut Jadi PPTK

Diberitakan sebelumnya dua tersangka yang telah ditahan ialah KR dan MT. KR merupakan direktur PT BME Juli 2017 hingga September 2019. Pada November 2017 tersangka KR melakukan pengambilalihan jaringan gas dari PT BBG tanpa keputusan RUPS. Akibatnya beban pengeluaran biaya membekak. Sebab tidak diatur dalam RKAP. Nilainya mencapai Rp 52,3 juta.

Adapun tersangka MT merupakan plt direktur dari Januari hingga Juli 2017. Keduanya secara terpisah melakukan penyalahgunaan anggaran perusahaan. Dengan sumber dana dari penyertaan modal Pemkot Bontang. Dampaknya perusahaan merugi. Berdasarkan audit Inspektorat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 474 juta.

Selain itu, pembiayaan belanja PT BME yang tidak sesuai dengan RKAP 2017 meliputi Surat Jalan Antar Lokasi Kerja Rp 48.326.500, Beban Keuangan SPPD Rp 42.013.000, Konsumabel Kantor Rp 11.200.336, Beban Lain-Lain Rp 1.740.000, Kesejahteraan Karyawan Rp 6.800.000. Di tambah Employee Gathering Rp 61.798.700, Lembur Pegawai Rp 18.771.245, dan Pemberian Pesangon Rp 40.174.254. Pos ini jika dijumlahkan menjadi Rp 230.824.035.

Baca Juga:  PT BME Bangun Pertashop Senilai Rp 1,5 Miliar

PT BME mendapatkan dana penyertaan modal melalui APBD senilai Rp 3 miliar atau 90 persen. Di tambah satu persen saham dari Koperasi Praja Rp 30.235.000. Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU 31/1999. Sebagaimana telah diubah UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 20 tahun. (*/ak)

Tags: kasus korupsiPT BME
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kronologis Dua Santri yang Pukuli Gurunya hingga Tewas, Menyamar Pakai Topeng

Next Post

Uang Pajak Reklame Raib Rp 61 Juta, Nama Pejabat Bapenda Dicatut

Related Posts

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan
Bontang

Kejari Bontang Temukan Kejanggalan Lift Pasar Tamrin Rp3,7 Miliar, Komponen Diduga Dirakit di Balikpapan

24 Oktober 2026, 13:10
Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan
Bontang

Sony Suwito Terpilih Jadi Komisaris PT BME, Pengesahan Pekan Depan

27 Juni 2026, 08:00
Jargas Bocor, Penanganan BME Bontang Dinilai Lamban, Tagihan Membengkak
Bontang

Minim Pendaftar, Seleksi Komisaris BME Bontang Berpotensi Diisi ASN Pilihan Pemkot

14 April 2026, 11:00
Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta
Bontang

Sempat Rugi, PT Bontang Migas dan Energi Kini Bukukan Laba Rp563 Juta

3 Maret 2026, 13:00
Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba
Bontang

Meski Kas Susut Tajam ke Rp9,16 Miliar, PT Bontang Migas dan Energi Balikkan Rugi Jadi Laba

3 Maret 2026, 12:00
Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat
Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan Labkesda Bontang Ajukan Kasasi Usai Vonis Banding Diperberat

15 Desember 2025, 16:57

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Absen di Singa Cup

    1 shares
    Share 1 Tweet 0
  • Ragam Alasan Masyarakat Pilih Golput

    2 shares
    Share 2 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.