• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Kaltim

Aturan Masih Ambigu, Peluang Honorer di 2023 Masih Ada

by Redaksi Bontang Post
8 Maret 2022, 17:00
in Kaltim
Reading Time: 3 mins read
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Pernyataan Gubernur Kaltim Isran Noor yang ingin mempertahankan tenaga kerja honorer di lingkup pemprov memberi kesan rancu ketika aturan berkata lain. Anggota DPRD Kaltim menilai perlu menyamakan perspektif dalam penentuan status tenaga honorer yang ada.

“Gubernur pasti punya mekanisme tersendiri atas masalah itu. Aturan memang sudah jelas, hanya PNS atau PPPK dan wajib terimplementasikan tahun depan. Tapi celah menyiasati terbuka lebar tersedia,” ucap anggota Komisi I DPRD Kaltim M Udin kepada Kaltim Post (induk bontangpost.id), (7/3).

Karena itu, menurut dia, sebelum DPRD Kaltim bersikap, dewan dan pemprov lewat instansi yang menaungi masalah kepegawaian, perlu duduk dalam satu forum membahas hal tersebut. Apalagi, peralihan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berpeluang besar bisa terjadi. Kaltim yang resmi menjadi IKN jelas memiliki daya tawar lebih untuk melobi pusat dalam hal ketersediaan ASN.

“Dan bisa saja ini jadi celah lain yang dimanfaatkan gubernur untuk mengakomodasi kebutuhan ASN di Kaltim termasuk jumlah kebutuhan PPPK itu sendiri,” jelas politikus Golkar Kaltim itu. Mengacu aturan yang ada, khususnya PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Ruang lingkup PPPK jelas lebih unggul ketimbang honorer yang ada saat ini. Salah satunya, dapat didistribusikan merata ke setiap instansi yang membutuhkan. Beda cerita dalam penerapan honorer yang cenderung terbatas ruang lingkupnya di satu instansi saja. “Untuk urusan kecakapan pun jelas bisa lebih ditakar sehingga bidang di setiap roda pemerintahan berjalan lebih kredibel,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Angkat 1 Juta Guru Honorer dan Nakes jadi PPPK

Sementara itu, menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI (ORI) Kaltim Kusharyanto, Gubernur Kaltim belum memerinci tenaga honorer yang akan dipertahankan bakal mengisi formasi seperti apa di Pemprov Kaltim. “Perlu dikonfirmasi, honorer yang dipertahankan itu untuk mengisi formasi yang seperti apa? Memang secara umum juga disebutkan di Pasal 99, menyatakan bahwa terhitung 5 tahun akan menunjuk tahun 2023, bahwa jenis kepegawaian hanya ASN (PNS dan PPPK). Demikian ambigunya interpretasi dalam PP tersebut,” katanya kemarin.

Dia melanjutkan, untuk jenis jabatan yang dapat diisi PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020. Sementara pada Pasal 96 PP 49/2018, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan atau nonPPPK untuk mengisi Jabatan ASN. Dengan demikian, untuk tenaga honorer yang mengisi formasi jabatan ASN harus dialihkan statusnya menjadi PNS atau PPPK jika memenuhi persyaratan. Dan diberi batas waktu hingga 28 Nov 2023.

“Untuk honorer yang tidak dalam posisi mengisi jabatan PNS dibuka kemungkinan tetap honorer. Mengacu PP 49/2018. Selain honorer masih ada juga jenis pegawai lain. Seperti PPN-PNS (Pegawai Pemerintah nonPNS). Sama halnya, jika tidak mengisi jabatan PNS, masih dimungkinkan tetap ada. Dan ini perlu ketegasan dari KemenPAN-RB dan BKN juga untuk mendata semua jenis kepegawaian yang ada,” terang dia.

Baca Juga:  Komisi I Apresiasi Langkah Pemkot Naikkan Gaji Non PNS

Menurut dia kebijakan mempertahankan tenaga honorer, berbeda dengan melakukan rekrutmen terhadap tenaga honorer. Karena itu, terkait rekrutmen, Kusharyanto setuju untuk dilakukan moratorium. Agar tidak menambah permasalahan ketidakjelasan status kepegawaian. Dia menerangkan, sampai 28 November 2023, merupakan masa transisi. Sehingga menjadi area diskresi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) untuk menentukan nasib tenaga honorernya. Ditemui terpisah, anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Kaltim Hetifah Sjaifudian mengatakan memahami kondisi yang mendasari pernyataan gubernur Kaltim terkait akan mempertahankan tenaga honorer. Pasalnya, jumlah PNS yang pensiun dan meninggal di Kaltim terus bertambah. Sehingga banyak tenaga honorer yang mengisi kekosongan posisi tersebut.

Sedangkan, tenaga honorer tersebut terancam jadi pengangguran pada 2023. Mengingat kuota PNS dan PPPK tidak mencukupi. “Tujuan dari PPPK sendiri itu bukan untuk menyebabkan pengangguran bagi honorer, namun justru untuk menyejahterakan dan mengakomodasi para honorer. Karena itu, saya rasa, solusi terbaik adalah mengupayakan agar kuota PPPK di Kaltim ditambah,” katanya. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah, meningkatkan jumlah usulan CPNS maupun PPPK dari Pemprov Kaltim. “Masih ada waktu hingga 2023. Saya mendorong agar pemprov memaksimalkan kesempatan ini, untuk menambah jumlah usulan formasi PPPK daerah Kaltim ke Pemerintah Pusat,” kata wakil ketua Komisi X DPR RI ini.

Baca Juga:  Rumahkan Non-PNS, Pemkot Pakai Tiga 'Jurus' Ini

Diwartakan sebelumnya, Isran Noor memastikan akan menjamin tenaga honor di Kaltim tidak akan dihapus sebagaimana rencana pemerintah pusat. “Saya tidak akan mengikuti kebijakan negara itu. Saya akan pertahankan dengan cara saya, tentu dengan baik. Kalimantan Timur tidak akan menghapus. Bagaimana caranya. Itu urusan saya,” kata gubernur saat memberikan sambutan pada kegiatan Bulan Bhakti Donor Darah HUT ke-72 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan HUT ke-60 Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, pekan lalu.

Isran berpesan kepada seluruh tenaga honorer agar tidak perlu khawatir, maupun waswas akan diberhentikan. “Tenaga nonPNS atau tenaga honor di Kaltim akan kita pertahankan, dan tidak akan menghapusnya seperti rencana yang akan dilaksanakan pemerintah pusat,” tuturnya. (riz/k8)

Tags: Honorer
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Pedagang Pasar Tamrin Ngeluh Kesulitan Air Bersih

Next Post

251 Kios di Pasar Tamrin Diambil Alih Pemerintah

Related Posts

Wali Kota Bontang Kembali Pastikan Komitmen Tidak Rumahkan Honorer Disdamkartan
Bontang

PHM Ancam Demo karena Honorer Disdamkartan Bontang Tetap Dipekerjakan

15 Juli 2025, 20:12
186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang
Bontang

186 Honorer Pemkot Bontang Dirumahkan, Skema Penyelamatan Hanya Menyasar Enam Bidang

9 Juli 2025, 14:01
BPKAD Bontang Bakal Kalkulasi Perubahan Pembiayaan Gaji Tenaga Honorer
Bontang

BPKAD Bontang Bakal Kalkulasi Perubahan Pembiayaan Gaji Tenaga Honorer

13 Juni 2025, 13:58
Masuk Parit di Bontang Kuala, Buaya 2,5 Meter Dievakuasi Disdamkartan
Bontang

72 Honorer Disdamkartan Bontang Diberhentikan, 60 Persen Kekuatan Berkurang

11 Juni 2025, 14:08
BKPSDM Bontang Sebut Masih Ada TKD Belum Masuk Database, Nasibnya Seperti Ini
Bontang

BKPSDM Bontang Sebut Masih Ada TKD Belum Masuk Database, Nasibnya Seperti Ini

23 Mei 2025, 14:49
Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Ribuan Honorer di Samarinda Bakal Menganggur
Kaltim

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Ribuan Honorer di Samarinda Bakal Menganggur

18 Januari 2025, 10:18

Terpopuler

  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan yang Dibangun dengan APBD Rp13 Miliar Ditutup Seng, Warga Kampung Gotong Royong Bontang Terdampak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wanita di Loktuan Bontang Diringkus Polisi, Sabu Ditemukan di Pinggir Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Jalan Gotong Royong Ditutup, Warga Klaim Belum Terima Ganti Rugi Lahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Pastikan Isu Jasad Bayi Ditukar Bantal di Bontang Rekayasa, Perempuan Akui Tak Hamil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.