bontangpost.id – Polres Bontang melakukan pengembangan perihal warga yang ditahan lantaran disinyalir melakukan provokasi saat eksekusi lahan di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Berbas Pantai, Rabu (16/3/2022) kemarin.
Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono menyebutkan sebanyak 8 warga ditahan polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan ,7 di antaranya diperbolehkan pulang, pada Kamis (17/3/2022) pagi.
“Jam 09.30 sudah di pulangkan. Dengan catatan membuat surat pernyataan,” kata Mandiyono, Kamis (17/3/2022).
Sementara satu warga berinisial AF masih di tahan di Mapolres Bontang. Lantaran kedapatan menyimpan senjata tajam jenis badik di saku celana saat proses eksekusi berlangsung.
“Dalam kurun waktu 1×24 status akan naik jadi tersangka,” terangnya.
Padahal kata Mandiyono AF bukanlah warga setempat dan tidak ada sangkut paut dengan kasus eksekusi kemarin. “Benar, bukan warga sana,” tinpalnya.
Akibatnya, AF terancam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951. Dia terancam 12 tahun penjara. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post