bontangpost.id – Pasangan suami istri di Bontang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang, Selasa (15/3/2022) sekira pukul 21.30.
Am (30) dan He (35) ditangkap di Tanjung Laut, Bontang Selatan. Kala itu, sekira pukul 19.30, BNNK memperoleh informasi dari masyarakat, bahwa akan ada transaksi peredaran gelap narkotika. Tim BNNK pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Dikatakan Kasi Pemberantasan BNNK Bontang AKP Winaryo, tersangka yang merupakan warga Bontang Kuala, ditangkap saat hendak bertransaksi di dalam Gang Selat Karimata, Tanjung Laut, Bontang Selatan. Tersangka Am beserta istrinya He kemudian diinterogasi oleh petugas. Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 poket atau seberat 0,72 gram.
“Sabunya sempat dibuang sama istrinya di selokan,” kata Winaryo.

Dari keterangan Am, dia menerima pesanan narkoba seharga Rp 400 ribu. Adapun sabu tersebut dia dapatkan dari seorang bandar berinisial Ad yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) BNNK Bontang.
Selain menangkap dua tersangka, BNNK turut menyita barang bukti berupa dua poket sabu, satu unit ponsel, dan satu bungkus rokok. Selain itu, ditambahkan Winaryo, dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan sabu.
Terhadap kedua tersangka, diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UURI nomor 35 th 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)







