Pengungkapan praktik tambang ilegal di Kaltim begitu dinanti masyarakat. Ulah para pelaku sangat meresahkan karena memberi dampak buruk terhadap lingkungan. Kendati begitu, hasil operasi para aparat penegak hukum masih sekadar menyentuh permukaan dari permainan lancung yang teramat sistematis.
Bagi Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, upaya aparat mengungkap operasi tambang tanpa izin atau ilegal berhak diapresiasi. Namun jika tak menyeluruh, semua upaya itu tak menghentikan apa-apa. Kerusakan lingkungan yang berujung bencana akan terus ada. “Penegak hukum sering berpuas diri, dengan menangkap seperti itu dan berakhir tak menelisik lebih jauh. Siapa saja pihak dalam lingkaran setan perusak lingkungan ini,” ucap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang kepada Kaltim Post, (25/3).
Untuk diketahui, Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap praktik tambang ilegal di Kilometer 43, Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara, 21 Maret lalu. Dari keterangan pers yang digelar Kamis (24/3) di Samarinda, tiga pelaku ditetapkan tersangka. Satu tersangka merupakan koordinator lapangan, dan dua lainnya sebagai operator alat berat. Sementara pada bulan lalu, tepatnya 4 Februari, Tim Direktorat Jenderal Gakkum KLHK menggerebek pertambangan batu bara ilegal di greenbelt (zona hijau) Waduk Samboja, Tahura Bukit Soeharto. Tim berhasil mengamankan tujuh orang saat itu dan menyita alat berat yang dipakai menambang.
Dari rentetan kasus itu, lanjut Pradarma Rupang, Gakkum KLHK bersama Polri dan TNI, lanjut dia, menjadi penanda jika Tahura Bukit Soeharto, Samboja, jelas jadi target operasi para mafia pertambangan. Sehingga dari pelaku di lapangan yang dibekuk, aparat mestinya lebih aktif dalam menyingkap kejahatan tersistematis tersebut dengan mengungkap siapa pemodal atau pembeli. “Hingga siapa pihak yang menyewakan alat berat untuk eksplorasi karena mayoritas pelaku itu sering kali menyewa,” jelasnya.
Banyak sudah praktik ilegal pertambangan terkuak di Bumi Etam dan dibawa ke meja hijau, namun semua memang masih berkelindan di seputar pelaku yang tertangkap di lapangan. “Upaya pengawasan dan pencegahan yang ditempuh selalu kalah langkah dari pelaku. Khususnya di areal konservasi seperti tahura,” imbuhnya.
Karena itu, perlu langkah baru yang lebih spesifik dalam menarget aktor yang tak sekadar siapa pemodal, pembeli atau penyewa alat berat tersebut. Jangan lupa, kata Darma, begitu dia disapa, ada pihak lain juga yang punya potensi terlibat dalam praktik ilegal ini seperti pihak bongkar muat pelabuhan.
Koridor tambang ke pelabuhan masih punya peluang dilewati. Sehingga ada jalur-jalur yang bersahabat dengan para pelaku. Penindakan aparat penegak hukum di sisi ini juga dinanti. Karena tak pernah muncul dalam setiap operasi pengawasan atau pencegahan atas maraknya aktivitas tambang tanpa izin tersebut. “Bisa juga ada peluang para pelaku ini menggunakan jalur resmi yang diatur pemerintah untuk menjual hasil eksplorasi,” ujarnya.
Pasca pengungkapan kasus 4 Februari lalu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK Sustyo Iriyono mengungkapkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Kami harapkan pelaku, apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami juga mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini,” ungkap Sustyo Iriyono.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyampaikan, operasi yang dilakukan merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara. Dia menegaskan, pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya. Rasio Ridho Sani menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan beserta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di zona IKN untuk mendukung IKN sebagai forest city.
“Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang ilegal ini,” ungkapnya. (riz/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post