bontangpost.id – Petugas Polairud Unit Gakkum Polresta Samarinda, melakukan pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu terhadap seseorang di atas kapal.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, penangkapan tersangka di atas kapal berinisial AW (33), pada Kamis (7/4/2022) pukul 16.30.
“Tersangka warga Kukar,” ungkapnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu dengan cara pengiriman langsung di antar melalui kapal.
“Pihak Polairud berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 22,40 gram narkotika jenis sabu beserta plastik pembungkus yang disimpan di dalam 1 bungkus kotak rokok,” katanya.
Tersangka AW mengaku, dibayar Rp 600 ribu sekali pengantaran barang haram tersebut. Atas perbutannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post