• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Bontang

Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 162 Ribu Liter Minyak Goreng

by Redaksi Bontang Post
13 Mei 2022, 16:00
in Bontang
Reading Time: 2 mins read
0
Dari kiri, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, Plt Dirjen Daglu Kemendag Veri Anggrijono, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menunjukkan migor yang hendak diekspor di Pelabuhan Teluk Lamong kemarin. (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

Dari kiri, Kakanwil Bea Cukai Jatim I Padmoyo Tri Wikanto, Plt Dirjen Daglu Kemendag Veri Anggrijono, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino menunjukkan migor yang hendak diekspor di Pelabuhan Teluk Lamong kemarin. (ALLEX QOMARULLA/JAWA POS)

Share on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor minyak goreng (migor) secara ilegal ke Dili, Timor Leste. Barang bukti yang ditemukan tidak sedikit. Jumlahnya 162,6 ribu liter atau setara 121,9 ton. Nilai jualnya ditaksir Rp 3,7 miliar.

Pria berinisial R dan E ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. R berperan sebagai pembeli minyak di pasaran. Sementara itu, E bertugas mengurus dokumen ekspor.

Kabereskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan atensi khusus pada kasus tersebut. Jenderal bintang tiga itu mendatangi gudang terminal peti kemas Pelabuhan Teluk Lamong kemarin. Lokasi tersebut merupakan tempat migor disita. Agus memeriksa sejumlah kontainer yang berisi minyak goreng.

Berdasar pantauan Jawa Pos, isi kontainer ternyata bukan hanya migor. Ada juga tisu serta makanan dan minuman ringan. ’’Barang-barang ini dimasukkan ke kontainer sebagai kamuflase,’’ ujarnya.

Baca Juga:  Dua Oknum Karyawan CSU Terancam 5 Tahun Penjara

Penindakan itu adalah warning keras. Agus menegaskan, polisi tidak akan setengah hati memproses orang yang nekat mengekspor migor. ’’Instruksi Bapak Presiden sudah jelas. Kebutuhan minyak dalam negeri harus diprioritaskan. Untuk sementara tidak ada ekspor,’’ jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menambahkan, tindakan kedua pelaku jelas memenuhi unsur pidana. Mereka tak hanya mencoba mengekspor migor secara ilegal, tapi juga memalsukan dokumen perjalanan. Sebab, saat proses administrasi, isi kontainer tidak disebut migor. Melainkan makanan dan minuman ringan. ’’Unsur pidananya terang sekali,’’ ucapnya.

Nico memaparkan, pengungkapan itu berawal dari informasi pengiriman migor ke Timor Leste lewat Pelabuhan Teluk Lamong, Kamis (28/4). Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantas menelusurinya. Mereka mendatangi depo peti kemas di Jalan Tambak Langon untuk memastikan informasi tersebut. Upaya itu pun tidak sia-sia. Polisi menemukan delapan kontainer yang berisi migor kemasan dengan tiga merek berbeda. Yakni, Tropical, Tropis, dan Linsea.

Baca Juga:  Minyak goreng Kemasan Mulai Beredar di Toko Ritel

Berdasar pemeriksaan para saksi, penyidik kemudian mengidentifikasi R sebagai pemiliknya. Dia lantas diamankan. Disusul E yang membantu R menyiapkan dokumen perjalanan. ’’Setelah diperiksa intensif, status keduanya dinaikkan sebagai tersangka,’’ papar Nico. Mereka dijerat Pasal 52 juncto 112 UU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Masing-masing juga dianggap melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat mengekspor migor karena keuntungan yang didapat lebih tinggi. Mereka mendapat selisih harga hampir 100 persen atau dua kali lipat dari harga jual di Indonesia. ’’Bisa dibilang ironis. Demi keuntungan pribadi sampai mengesampingkan kebutuhan pokok bangsa sendiri,’’ kata jenderal yang tumbuh besar di wilayah Dukuh Kupang itu.

Baca Juga:  2020, Pemerintah Larang Peredaran Minyak Curah

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan pengawasan terhadap larangan ekspor migor dan crude palm oil (CPO). Menurut dia, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan terhadap produsen hingga distribusi ke pasar tradisional. ”Ini dilakukan untuk memastikan stok dan harga migor stabil,” katanya.

Hingga dua minggu sejak ekspor migor dan CPO dilarang, Polri menemukan fakta bahwa harga dan stok migor di pasaran masih fluktuatif. Dengan pengawasan langsung dan terus-menerus, diharapkan pelaksanaan kebijakan Presiden Jokowi bisa memenuhi harapan masyarakat. ”Kebutuhan migor yang tinggi terpenuhi,” ujarnya.

Dia memberikan peringatan kepada produsen dan pengusaha migor untuk benar-benar menerapkan kebijakan Presiden Jokowi. Kepolisian tidak akan segan menindak pihak-pihak yang tidak menghormati keputusan pemerintah. ”Polri terus fokus mengawasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis kemarin. (jawapos)

Tags: Ekspor ilegalminyak goreng
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Wagub Kaltim Kecewa Perusahaan Tambang Beri CSR Rp 500 Miliar ke Luar Daerah

Next Post

Nilai Afirmasi PPDB Jalur Penghafal Juz Alquran Naik

Related Posts

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Susul Beras, Harga Minyak Goreng Mulai Naik Pekan Ini

29 Februari 2024, 19:15
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Ritel Ancam Setop Beli Minyak Goreng dari Produsen Jika Pemerintah Tak Bayar Utang Rp 344 Miliar

4 Mei 2023, 18:15
Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi
Nasional

Pedagang Belum Siap Jual Minyak Goreng Pakai Aplikasi

4 Juli 2022, 15:58
Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi
Nasional

Begini Cara Beli Minyak Goreng Pakai PeduliLindungi

28 Juni 2022, 16:30
Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO
Kriminal

Gelapkan 4 Tangki Minyak Sawit, 2 Sopir Ditangkap, 2 Masuk DPO

19 Juni 2022, 12:09
Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah
Nasional

Menko Luhut Perintahkan Hapus Minyak Goreng Curah

17 Juni 2022, 14:00

Terpopuler

  • 25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    25 Atlet Bontang Dicoret dari Porprov Kaltim 2026, Terbukti Cabutan dari Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sudah Puluhan Tahun Berdiri, Perusahaan Daerah Bontang Belum Bisa Kelola Solar Nelayan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seng Penutup Jalan Gotong Royong Dibongkar Paksa, Wali Kota Neni; Fasilitas Publik Tidak Boleh Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Berharap Masuk Daftar Penerima Tambahan Dana Rp20,5 Triliun dari Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Hari Diburu, Maling Motor Petani Marangkayu Ditangkap di Tanjung Laut Indah Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.