bontangpost.id – Kasus pencabulan yang menjerat oknum TNI berpangkat Prada berinisial AA, telah dilimpahkan dan ditangani Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan. Hal itu turut dibenarkan Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 24 Bulungan Cakti Letkol Infantri Teguh Wiratama
Dari pemeriksaan yang dilakukan, AA mengaku melakukan tindakan tersebut. AA sendiri sudah dianggap seperti keluarga oleh korban dan keluarganya. Proses peradilan AA dilakukan di pengadilan militer setelah menjalani pemeriksaan selama 21 hari. Terhitung sejak 23 Mei-12 Juni 2022.
“Saat ini, Prada AA masih menjalani pemeriksaan. Berdasarkan prosedurnya, tersangka harus menjalani pemeriksaan 21 hari,” kata Teguh.
Pihak keluarga korban dan tersangka telah melakukan mediasi. Hasilnya, tersangka siap bertanggung jawab dan menikahi korban jika umur korban sudah masuk usia pernikahan. Bahkan ketika korban hamil, tersangka siap bertanggung jawab.
“Sudah ada mediasi dan kesepakatan. Tinggal fokus di pengadilan militer. Jadi masih diperiksa sampai sekarang,” terangnya.
Kasus pencabulan, merupakan tindakan berat. Sanksi yang dikenakan bisa sampai pemecatan. Pihaknya akan melihat keputusan hakim di persidangan militer setelah proses pemeriksaan selesai dilaksanakan.
Hasil kesepakatan keluarga korban dan tersangka juga bisa dilampirkan. Hal itu bisa menjadi faktor yang meringankan atau memberatkan. Proses pemeriksaan juga berlangsung cukup lama, bisa sampai 200 hari. Pemeriksaan awal dilakukan 21 hari pertama. Jika tidak selesai, ditambah 30 hari hingga 6 kali perpanjangan penahanan.
“Kami kejar agar maksimal selesai pemeriksaan ini. Kami berharap bisa selesai cepat. Jika pelaku kooperatif. Karena jika tidak tuntas hingga 200 hari, maka kasus bisa dilimpahkan. Namun proses penahanan tidak dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Komandan Denpom VI/3 Bulungan Mayor Cpm Setiyawan Sigit T menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan. Yang bersangkutan juga sudah ditahan di Denpom VI/3 Bulungan.
“Jadi kami masih periksa. Kami juga sudah laporan ke komandan atau pimpinan di atas kami. Memang pemeriksaan sudah sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya. (fai/uno)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post