50 Unit untuk Tipe 36, Berharap Segera Diresmikan
BONTANG – Perumahan kampung nelayan ditargetkan rampung akhir bulan ini oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP). Sekretaris DPKPP Maksi Dwiyanto mengatakan, perumahan yang terletak di samping perumahan Korpri ini sudah merampungkan proses revisi terhadap perbaikan struktur bangunan.
“Akhir Agustus fisik bangunan dan infrastruktur siap,” ungkap Maksi.
Saat ini progres pengerjaan yakni berkaitan dengan penataan lingkungan. Pengerjaan tersebut ditopang melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Berjalan penanaman sekarang dengan sistem kerja keroyokan,” tambahnya.
Agenda selanjutnya, ialah pengecekan kelayakan fungsi yang dijadwalkan berkisar antara akhir Agustus hingga awal September. Proses tersebut dilanjutkan dengan penghunian pada September. Ia mengharapkan agar pengerjaan cepat selesai, sehingga launching juga segera dilakukan, sambil menunggu proses hibah dari pemerintah pusat ke Pemkot Bontang. “Supaya cepat di tangan,” singkatnya.
Program ini merupakan program pemerintah pusat dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dengan nilai kontrak Rp 7.871.203.000. Pembangunan perumahan kampung nelayan ini memiliki tipe 36 dengan jumlah 50 unit.
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPRD melakukan sidak terkait pembangunan perumahan kampung nelayan ini. Dari hasil sidak, ditemukan beberapa unit rumah dengan kondisi berbahaya.
Ketua Komisi III Rustam mendorong kontraktor untuk lebih mempercepat lagi pengerjaannya. “Ini tinggal beberapa bulan lagi harusnya sudah 50 persen progresnya, tetapi masih berkisar 36 persen sekarang. Saya minta kontraktor menambah karyawan untuk pengerjaannya. Sekarang total pekerja berjumlah 50 orang. Itu kurang ideal. Harus ditambah 14 orang lagi,” tegasnya.
Apabila pengerjaannya tidak selesai sesuai waktu pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak, maka perusahaan bisa mendapat denda sebesar 50 persen. Bahkan jika terlalu lama molornya bisa berujung penalti berupa blacklist.
Mengenai teknis siapa yang berhak menerima rumah tersebut, ada beberapa poin yang ditekankan. Pertama, masyarakat penghasilan rendah di bawah Upah Minimum Kota (UMK). Kedua, dikhususkan bagi nelayan melalui verifikasi dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Kartu Nelayan bagi yang sudah memilikinya.
Ketiga, prioritas untuk warga Bontang Lestari. Hal tersebut diungkapkan oleh Rani Nur Hayati, Kasi Perumahan dan Permukiman, Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).
“Rumah ini tidak gratis, tetapi kami nanti menunggu kebijakan Wali Kota Bontang melalui peraturan wali kota (Perwali) berkaitan dengan jangka waktu orang bisa tinggal dalam rumah ini dan berapa restribusinya. Tetapi yang jelas pemilik rumah membayar biaya listrik dan air sendiri. Terakhir, yang paling penting apabila tingkat kesejahteraan hidupnya sudah naik maka tidak boleh lagi berada di rumah ini,” tegasnya. (*ak)





