bontangpost.id – Gelombang aksi massa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Bontang, kembali berlanjut. Kali ini puluhan massa yang menjuluk diri Aliansi Ormas Bontang menggelar aksi di simpang 3 Ramayana, Jumat (9/10/2020) pagi.
Massa tiba di lokasi sekira pukul 08.20 Wita. Bukan cuma mengerahkan massa lintas ormas, pun mereka memawa sejumlah truk. Walhasil, lokasi aksi sempat terblok lantaran kendaraan dibuat melintang. Tepat di tengah jalan.
Di bawah rintik hujan, mereka menuntut pemerintah pusat merevisi poin-poin UU Cipta Kerja yang dinilai menyengsakan buruh. Diantaranya Pasal 88B yang berbunyi, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.
Penghapusan Pasal 91 di UU Ketenagakerjaan. Pencantuman Pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status PKWT menjadi PKWTT. Dan beberapa poin lain, yang terkait dengan
“Hidup buruh, hidup rakyat Indonesia,” suara aksi massa membahana.
Kendatipun sempat terjadi blokade jalan, namun aksi ini terbilang tertib.
Empat anggota dewan menyambangi aksi massa ini. Diantaranya Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal. Wakil Ketua II DPRD Bontang, Agus Haris. Raking dan Irfan.
Di hadapan anggota aksi, Andi Faizal menuturkan dengan tegas pihaknya berada satu barisan bersama buruh. Menentang seluruh kebijakan yang menyengsarahkan hak-hak buruh.
Ditegaskan Andi Faizal, DPRD Bontang akan berkoordinasi bersama Pjs Wali Kota Bontang untuk mengirim surat rekomendasi penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja ke pemerintah pusat.
“Semoga ini bisa menjadi pertimbangan. Bontang menolak semua bentuk perbudakan, penindasan buruh di era modern,” tegas Andi Fazal.
Usai penyampaian sikap itu, DPRD Bontang dan perwakilan massa melakukan pendandatangan di atas spanduk besar. Sebagai simbol bahwa mereka satu suara menolak UU Cipta Kerja. (*)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post