bontangpost.id – Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, dari pengungkapan tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram, tersangka BD (27) ternyata mendapat keuntungan mencapai Rp16 juta.
Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan konten endorsement yang bermuatan perjudian pada platform media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah.
“Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16.000.000,” kata Yusuf.
Tersangka BD diringkus di kawasan Kecamatan Air Hitam, Samarinda.
“Dari pemeriksaan, tersangka mendapat keuntungan tambahan sebesar Rp2,7 juta dari selebgram untuk mencarikan job mempromosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan total sebesar Rp18,7 juta,” bebernya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu screen shoot profil akun Instagram dan screen shoot Instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 handphone iPhone 14 Promax, 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Lasiah serta 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (ms/k8)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post