bontangpost.id – Pasca keluarnya legal opinion dari Kejaksaan Negeri Bontang terkait Rumah Sakit Taman Sehat atau tipe D, setumpuk pekerjaan rumah menanti Dinas Kesehatan (Diskes). Utamanya dalam mempersiapkan pengoperasionalan fasilitas kesehatan tersebut.
Kepala Diskes drg Toetoek Pribadi Ekowati belum bisa menargetkan kapan RS Tipe D mulai melayani pasien. Mengingat beberapa ketentuan wajib dipenuhi terlebih dahulu. Terkhusus berkaitan dengan apa yang menjadi syarat izin operasional sebuah rumah sakit. Supaya dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan setelah memenuhi persyaratan dan standart.
“Ini berkaitan sarana prasarana termasuk alkes, SDM, hingga administrasi RS. Itu harus dipenuhi dulu jadi tidak semudah langsung bisa mengoperasionalkan,” kata drg Toetoek.
Setelah itu terpenuhi baru bisa rumah sakit itu mulai difungsikan. Sehingga butuh ketersediaan anggaran dan dukungan kebijakan dari kepala daerah. Ia pun belum bisa menjawab kapan bangunan ini mulai membuka pelayanan kesehatan. Namun terpenting ialah adanya progres. Sesuai arahan dari BPKP. Tahun ini dipastikan progres dimulai dari rencana pembebasan lahan parkir di samping bangunan.
“Diskes akan meminta petunjuk dari kepala daerah sehubungan hasil LO. Mengenai appraisal kemungkinan di pergeseran anggaran. Setelah itu pembebasan ditargetkan masuk APBD perubahan tahun ini,” ucapnya.
Sehubungan dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) diprediksi membutuhkan anggaran miliaran rupiah. Skemanya bisa di APBD perubahan atau APBD tahun depan. Ia pun belum bisa membeberkan apakah pengadaan ini dilakukan secara bertahap atau sekaligus. Sebab itu berkaitan dengan ketersediaan kas daerah.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPRD Agus Haris mengatakan penganggaran terkait sarana penunjang di RS tipe D ini bisa dilakukan dua opsi. Pertama sarana penunjang itu diajukan dalam rencana pergeseran anggaran tahun ini. Opsi ini dinilai dapat dieksekusi lebih cepat. Pengajuan bisa dilakukan pada Juli.
“Apalagi saat ini APBD Bontang tembus Rp 1,6 triliun. Lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi untuk melakukan pergeseran untuk RS Tipe D bisa dilakukan,” kata Agus Haris.
Selain itu, penganggaran juga bisa dilakukan di APBD Perubahan. Namun jika bentuknya perubahan struktur bangunan itu terkendala dengan mepetnya durasi pengerjaan. Mengingat hasil rekomendasi KPK bahwa pengfungsian ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD) seharusnya di lantai dasar. Padahal di struktur saat ini lantai dasar merupakan area parkir kendaraan roda dua.
“Jadi tergantung pemkot seperti apa. Kami mau melihat keseriusan mereka,” ucapnya.
Menurutnya penganggaran yang dibutuhkan segera ialah perluasan area parkir, penyiapan ruang IGD, dan pengadaan alat kesehatan. Khususnya alat kesehatan yang mendesak untuk segera dibeli. (ak)







