• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Antisipasi Ancaman Penambang Emas, Perda Huliwa di Target Selesai Akhir 2017 

by BontangPost
21 April 2017, 12:16
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
DIALOG: Wakil Bupati Kasmidi Bulang memimpin rakor bersama DLH Kaltim dan Kutim membahas perda Huliwa Kutim, di Ruang Damar GSG Kutim. (IRFAN/HUMAS PEMKAB KUTIM)

DIALOG: Wakil Bupati Kasmidi Bulang memimpin rakor bersama DLH Kaltim dan Kutim membahas perda Huliwa Kutim, di Ruang Damar GSG Kutim. (IRFAN/HUMAS PEMKAB KUTIM)

Share on FacebookShare on Twitter

 

SANGATTA – Dilatarbelakangi belum adanya peraturan daerah (Perda) mengenai status Hutan Lindung Wehea di Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), yang selama satu setengah tahun ini jalan ditempat. Pemkab dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim bergerak cepat menangani permasalahan tersebut.

Dua narasumber berkompeten di bidangnya diundang dalam rapat tersebut guna mencari solusi penggodokan perda Huliwa sesuai Undang-Undang. Karena perda tersebut akan jadi payung hukum bagi Huliwa.

Diskusi yang dipimpin langsung Wakil Bupati Kasmidi Bulang ini, dihadiri Kepala DLH Kutim Ence Akhmad Rafiddin Rizal, Kepala DLH Kaltim Riza Indra Riadi, anggota DPRD Kutim Uce Prasetyo, dan Kepala Lembaga Adat Besar Wehea Ledjie Taq. Serta pemateri Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Yuli Prasetyo dan Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Rikardo Simarmata.

Baca Juga:  Kurang Personel PPKBD, Setkab Minta Perhatikan Kesejahteraan Petugas

Kepala DLH Kutim Ence Akhmad Rafiddin Rizal, menuturkan beberapa poin kesepakatan terkait Perda Huliwa yang ditargetkan selesai tahun ini sebagai hutan adat terbesar harus disusun secepatnya. Pasalnya, untuk hukumnya melalui proses panjang.

Di antaranya identifikasi pemenuhan kriteria masyarakat hukum adat (MHA), desain proses penyusunan produk hukum mengenai pengakuan orang Wehea sebagai MHA dan penetapan hutan adat.

“Akan segera dituntaskan. Kami menghadirkan Pak Yuli dan Pak Rikardo mengawal Perda ini. Kegiatan ini menjadi kelanjutan rapat kordinasi 2015 lalu yang menghasilkan 8 item pokok isi Perda. Nah, masalah anggaran Perda tidak ada masalah karena didukung Pemkab Kutim. Desember 2017 diupayakan selesai,” ucap Rizal optimis.

Baca Juga:  KPC Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Perikanan

Wakil Bupati Kasmidi Bulang pada pertemuan ini meminta komitmen semua pemangku kepentingan dalam penyusunan Perda Huliwa untuk bersama-sama bekerja. Mengapa? Karena Perda ini dinilai sangat penting demi jelasnya status hukum Huliwa yang sudah masuk skala prioritas Pemkab agar cepat diselesaikan.

“Untuk Huliwa, akan dipercepat penyelesaian perdanya. Berlandaskan payung hukum diakui oleh Negara dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Mengingat dari informasi yang kami peroleh, Huliwa telah diserbu oleh para penambang emas illegal. Jarak dengan hutan adat cukup dekat hanya berjarak 3 kilometer. Ada aduan dari masyarakat aliran sungai sudah mulai tercemar dan susah mencari ikan,” kata Kasmidi.

Dia menambahkan, perda pelan-pelan diselesaikan dan dilaporkan jika sudah ada perkembangan. Sebelum bulan Ramadan Perda ini dimnita sudah masuk ke meja DPRD Kutim. Selanjutnya diverifikasi ke Kemen LHK.

Baca Juga:  Belajar Program Penanggulangan Bencana

Kasubdit Pengakuan Hutan Adat dan Perlindungan kearifan lokal Yuli Prasetyo, mengatakan ada syarat penting untuk penetapan hutan adat. Di antaranya MHA harus telah diakui oleh Pemkab dengan produk hukum daerah. Serta terdapat wilayah adat yang sebagian seluruhnya berupa hutan dan surat pernyataan dari masyarakat hukum adat untuk ditetapkan wilayah adatnya sebagai hutan adat.

“Peran Pemkab signififikan mempercepat Perda Huliwa tidak ada putus komunikasi dengan MHA. Ini kewenangan Pemkab sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam penetapan tanah adat dilanjutkan dengan pengakuan MHA sudah sesuai kearifan lokal. Hasilnya menjadi penataan desa adat dibawah pengawasan Pemkab,” ujar Yuli. (hms13/drh)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: pemkab kutimperda
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Air Terjun Batu Lapis, Mutiara Terpendam Dari Kutim

Next Post

Ikuti Kaltim Fair 2017, Kutim Promosikan Produk Khas Daerah 

Related Posts

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham
Kaltim

Pemkab Kutim Anggarkan Rp 261 Juta untuk Tisu Toilet, Bupati; Saya Tidak Paham

8 Desember 2025, 19:06
Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang
Society

Kadir Tappa Gelar Penyebarluasan Perda 8 Tahun 2022 untuk Pemuda Bontang

28 Januari 2023, 19:59
Utang Proyek PL Mulai Dibayar
Breaking News

Janji Dilunasi Pemkab Kutim, Kontraktor Masih Resah

21 Januari 2019, 19:20
Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang
Pemkot Bontang

Gubernur Restui Dusun Sidrap Masuk Bontang

3 Januari 2019, 18:01
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Tunggu Aturan, P3K Tertunda 
Breaking News

Tunggu Aturan, P3K Tertunda 

13 Desember 2018, 14:50

Terpopuler

  • Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    Creative Night Market Bontang Kembali Digelar, 100 UMKM Ramaikan Jalan Cut Nyak Dien

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Pengedar di Muara Badak Ditangkap Saat Berboncengan, Polisi Sita 16,55 Gram Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Tempat Parkir di Bontang yang Wajib Bayar Pajak Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp1,7 Miliar untuk TMMD Bontang, Jalan 450 Meter hingga Sumur Bor Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penertiban Beras Basah Bontang Berlanjut, Empat Gazebo Warga Dibongkar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.