SAMARINDA – Belanja daerah Provinsi Kaltim mengalami kenaikan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun anggaran 2017. Kenaikannya mencapai 8,91 persen dibandingkan APBD murni tahun anggaran 2017. Sehingga pada APBD Perubahan, belanja daerah menjadi sebesar Rp 8,82 triliun.
Jumlah belanja daerah ini disahkan dalam pengesahan peraturan daerah (Perda) tentang APBD Perubahan Kaltim tahun anggaran 2017, Selasa (26/9) lalu. Komposisinya terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 5,55 triliun, dengan kenaikan 5,32 persen dari APBD murni, dan belanja langsung sebesar Rp 3,26 triliun yang mengalami kenaikan 15,64 persen.
Postur anggaran ini mendapat perhatian dari DPRD Kaltim. Fraksi Hanura melalui pemandangan umumnya menyatakan postur anggaran dalam APBD Perubahan 2017 menunjukkan kurang berimbangnya belanja langsung dengan belanja tidak langsung. Pasalnya, dengan komposisi tersebut, maka perbandingannya menjadi 35 persen dan 65 persen.
“Anggaran belanja langsung harus dapat digunakan semaksimal mungkin pada program yang tepat dengan cara yang efektif agar rakyat Kaltim dapat merasakan manfaatnya,” bunyi pemandangan umum Fraksi Hanura yang dibacakan Artya Fathra Marthin.
Ketidaksimbangan ini rupanya diamini oleh Pemprov Kaltim. Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi menyatakan, dirinya sependapat dengan fraksi di DPRD terkait tidak berimbangnya antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung.
Namun seperti diketahui, pada belanja tidak langsung terdapat beberapa anggran belanja. Di antaranya belanja gaji, belanja bagi hasil pajak kepada kabupaten/kota, belanja hibah bansos, dan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota.
“Sehingga untuk menyeimbangkannya secara proporsional antara belanja langsung dan tidak langsung, diharapkan mendapat dukungan dari fraksi dewan,” kata Rusmadi.
Dari segi pendapatan, dalam APBD Perubahan ini nilainya mencapai Rp 8,209 triliun. Mengalami kenaikan 1,37 persen, pendapatan ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 4,167 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 4,014 triliun, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 27,28 miliar. Sedangkan pembiayaan penerimaan sebesar Rp 611 miliar.
Rusmadi mengatakan, APBD Perubahan yang sudah disepakati bersama adalah hasil optimal yang bisa dicapai. Sebagai salah satu instrumen kebijakan publik, diharapkan mampu menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta menjawab berbagai tuntutan masyarakat melalui program dan kegiatan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Maka strategi dan kebijakan APBD Perubahan 2017 pada bidang perencanaan sumber-sumber pendapatan daerah, dilakukan dengan memperhatikan kondisi ekonomi saat ini,” tandasnya. Adapun secara keseluruhan terjadi penambahan sebesar Rp 722 miliar pada APBD murni. Sehingga APBD yang semula Rp 8,098 triliun menjadi Rp 8,820 miliar pada APBD Perubahan. (luk)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: