BONTANG – Asosiasi Pedagang Kota Bontang (APKB) geram dengan menjamurnya minimarket waralaba di Kota Taman. Pasalnya, selama setahun ini tercatat tiga toko modern berdiri. Meliputi bangunan di Jalan Imam Bonjol, Jalan R Suprapto, dan Jalan Bhayangkara.
Ketua APKB Syamsuar mengaku kecewa dengan ketidaktegasan Pemkot Bontang. Padahal sesuai regulasi hanya boleh berdiri tujuh minimarket waralaba. “Sekarang sudah lebih (minimarket waralaba) menurut hitungan kami,” kata Syamsuar.
Bahkan, sebelumnya Pemkot telah sepakat untuk melakukan revisi terhadap Perwali 52/2014 tentang tentang Penataan dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern. Terutama berkenaan dengan jumlah toko modern yang boleh masuk.
“Saat beberapa waktu lalu kami minta perwali direvisi tetapi hingga kini tidak direvisi. Sekarang jumlahnya meningkat terus. Apa yang kami khawatirkan dulu menjadi kenyataan. Jika satu masuk maka akan berkembang biak,” ucapnya.
Mengenai Perwali 52/2014: |
Dibatasi hanya tujuh minimarket waralaba yang boleh beroperasi di Bontang. |
Lokasinya diatur tiga unit di Kecamatan Bontang Selatan, tiga di Kecamatan Bontang Utara, dan satu di Bontang Barat. |
Minimarket waralaba tidak boleh berjarak kurang dari radius satu kilometer dengan pasar tradisional. |
Eramart belum mendapat pengesahan sebagai toko modern waralaba jadi statusnya masih toko modern biasa. |
Selain itu, Syamsuar menilai regulasi pun masih tidak jelas. Terutama menyangkut pengkategorian minimarket waralaba dengan toko modern biasa. “Harus diperjelas sekarang regulasinya. Yang diperbolehkan yang mana,” sebut dia.
Dalam waktu dekat, APKB akan menggelar aksi menuntut pembatasan minimarket waralaba. Sebab jika dibiarkan bakal mematikan pedagang kecil. Saat ini, APKB telah menyiapkan spanduk. Berisi penagihan janji sehubungan pembatasan minimarket waralaba.
“Kami sudah berkumpul beberapa hari lalu. Dalam waktu dekat kami juga akan menanyakan ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP),” terangnya.
Tak hanya itu, bila upaya ini masih belum membuahkan hasil maka aksi demonstrasi bakal dilakukan. Termasuk dengan menyampaikan keluhan ini kepada legislator.
“Secepatnya kami akan melakukan aksi,” ujarnya. Pada regulasi tertuang pembagian lokasi pendirian minimarket waralaba. Rinciannya tiga unit di Kecamatan Bontang Selatan, tiga unit di Kecamatan Bontang Utara, dan satu unit di Kecamatan Bontang Barat.
Slot terisi yakni dua unit di Kecamatan Bontang Selatan. Meliputi Zahra dan Hana Mart. Sementara satu unit berdiri di Kecamatan Bontang Utara yakni Alfamidi. Lokasi bangunan berada di Jalan Awang Long.
Berdasarkan geografis, tiga bangunan yang diduga minimarket waralaba baru ini berada di Kecamatan Bontang Utara. Maka secara kalkulasi jumlahnya telah melebihi ketentuan.
Kronologi mengenai menjamurnya minimarket waralaba: |
Tanggal 25 September 2017, APKB meminta pembatasan minimarket waralaba ke anggota dewan saat konsultasi publik tentang penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. |
Tanggal 19 Juli 2018, APKB menolak beroperasinya Alfamidi di Jalan Awang Long |
Tanggal 10 Agustus 2018, mediasi dilakukan oleh Komisi II DPRD dengan APKB dan Diskop-UKMP. Hasilnya dewan meminta perwali direvisi |
Tanggal 13 Oktober 2018, Kadiskop-UKMP meminta pemilik toko modern waralaba di Lhoktuan lepas identitas atau berpindah lokasi |
Awal-pertengahan 2019, sejumlah bangunan yang diduga minimarket waralaba terus bertambah. Totalnya tiga unit. |
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Asdar Ibrahim mengatakan saat ini jumlah minimarket waralaba yang berdiri masih sesuai dengan ketentuan. Berkenaan dengan revisi regulasi, ia menyampaikan masih membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Draf revisi diajukan tentu disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan yang ada di sini. Kajian terkait itu harus dilakukan supaya bisa menyampaikan ke khalayak publik terkait perlukah penambahan atau pengurangan jumlah waralaba,” kata Asdar.
Satu unit bangunan yang berada di Kelurahan Loktuan dipastikan status waralabanya terlepas. Setelah pemilik enggan untuk berpindah lokasi. Mengingat minimarket waralaba tidak boleh berada di sekitar radius satu kilometer dari pasar tradisional.
“Jadi label waralabanya dihilangkan. Menjadi toko modern biasa,” pungkasnya. (*/ak/prokal)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post