SANGATTA – Pemkab Kutim mulai mengeluarkan opsi alternatif pemindahan bandara dari Bandara Sangkima ke Tanjung Bara. Opsi itu muncul, lantaran pemerintah pusat terkesan menghambat, bahkan mempersulit proses perizinan Bandara Sangkima. Padahal di sisi lain, warga Kutim sangat membutuhkan keberadaan bandara secepatnya.
Bupati Kutim Ismunandar menyebut, jika di Tanjung Bara lebih memungkinkan, maka alternatif ini yang akan diambil tanpa mengharapkan dari pusat. “Kami masih bangun komunikasi dengan KPC. Jika memungkinkan, kami pilih di Tanjung Bara saja,” kata bupati.
Jika diinginkan, maka runway Tanjung Bara akan diperpanjang. Sehingga, pesawat ATR dapat memanfaatkan bandara tersebut. “Karena kami sudah urus ke menteri. Tapi belum juga sampai saat ini. Makanya kami bicara dengan KPC dulu untuk di Tanjung Bara,” katanya.
Namun Ismu menyatakan, keinginan pemindahan bandara tersebut masih sekedar wacana. Jika sudah tak dimungkinkan, terpaksa mencari alternatif lain yakni memindah lokasi bandara. “Rencana pembangunan Bandara Sangkima akan tetap diupayakan. Proses yang sudah lama terus berjalan. Mulai dari penyelesaian masterplan sampai studi kelaikan dan lainnya. Bila bisa dialihkan pembangunan bandara tersebut, maka akan dipindahkan ke Kawasan Tanjung Bara,” katanya.
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim, sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bandara Sangkima Teguh BS menyatakan, persoalan lahan dengan kawasan TNK itu membuat progres pembangunan Bandara Sangkima terhambat. Persoalannya tak kunjung selesai.
“Sebenarnya, yang ideal adalah di kawasan Tanjung Bara untuk dibangunkan bandara. Namun saat ini bandara tersebut merupakan milik negara yang dikelola KPC,” kata Teguh dalam rapat koordinasi belum lama ini.
Dia mengusulkan, pemkab mungkin bisa mencoba memindahkan pembangunan bandara ke Tanjung Bara. Kemungkinan itu terbilang besar. Bandara Tanjung Bara jika diseriusi penggarapannya untuk pengganti Bandara Sangkima, paling tidak bisa dijadikan landasan terbang pesawat ATR berkapasitas sekira 40 penumpang.
“Bandara Tanjung Bara yang saat ini digunakan untuk penerbangan perintis dengan jumlah penumpang terbatas 10 orang, ditingkatkan menjadi lebih besar seperti bandara yang tadinya dirancang untuk Sangkima,” katanya.
Jauh sebelumnya, Pemkab Kutim pernah melakukan kunjungan kerja sekaligus meminta penjelasan mengenai hal ini kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta. Pemkab diwakili Wakil Bupati (Wabup) Kasmidi Bulang dan sejumlah pejabat lainnya.
“Kedatangan kami untuk menindaklanjuti permohonan hibah bandara dan sarana pendidikan dari Pertamina ke Pemkab Kutim. Kami ingin hal ini ada kejelasan lebih mendalam, terkait hibah tersebut,” kata Wabup Kasmidi Bulang, saat itu.
Pertemuan antara Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) dengan Wabup, dilaksanakan di Ruang Rapat Aula DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lt 5 Selatan Jakarta, 2017 lalu.
Pertemuan itu dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin Afwan Fauji dari DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Pada kesempatan itu, Wabup Kasmidi Bulang menjelaskan tanah yang digunakan sebagai Bandara Sangkima dan sarana pendidikan TK, SD, SMP Sangatta sudah berada di luar kawasan TNK atau berstatus APL.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 4194/Menhut-VII/KUH/2014 tentang Penetapan Kawasan TNK, bangunan sarana pendidikan merupakan BUMN Pertamina. Sesuai KMK 92 tahun 2008 dan tindak lanjut permohonan dimaksudkan merupakan kewenangan DJKN selaku pengelolaan barang.
“Kami berharap, tanggapan atas surat permohonan Pemkab Kutim Nomor 030.032/156/Pemb.I tanggal 01 Agustus 2016 perihal permohonan Pelepasan Aset Bandara dan Sarana Pendidikan di Wilayah Pertamina Sangkima, bisa dilakukan secepatnya,” katanya.
Untuk kesempurnaan bandara, Pemkab Kutim sedikitnya membutuhkan 718 hektar lahan. Di antaranya meliputi, landasan pacu yang sebelumnya 880 meter atau 40×800 meter ditingkatkan menjadi 1.600 meter. Kemudian, pembangunan terminal, perluasan areal bandara, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.
Sebelumnya, Kepala Balai TNK Nur Patria mengatakan, lahan yang selama ini dipersoalkan sebenarnya sudah enclave dari 2014. Bahkan, APL telah dikeluarkan. “Pihak TNK tidak mempersulit. Sementara lahan tersebut merupakan aset dari PT Pertamina, sehingga harus diserahkan ke Pemkab Kutim,” katanya.(dy)







