Jika Ada Kecewa Pelayanan, Minta Menyebut Instansi
BONTANG – Tertangkapnya dua calo Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berinisial DMR (26) dan AD (31) yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), Jalan MH Thamrin nomor 5, Rabu (22/2) lalu, diklarifikasi UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim wilayah Bontang.
Kepada Bontang Post, Kepala UPT Bapenda Kaltim untuk Bontang Roni Ifransyah mengungkapkan, jika tersangka berinisial AD (31) memang benar adalah pegawai honorer UPT Dispenda Kaltim wilayah Bontang. Namun untuk tersangka DMR (26), Roni menyatakan jika yang bersangkutan bukan merupakan Pegawai Lepas Harian (PLH) Samsat, melainkan AD adalah PHL dari instansi kepolisian yang kesehariannya bertugas mencetak pelat nomor kendaraan.
“Jadi jika sebelumnya dikatakan DMR adalah PHL di Samsat, itu tidak benar,” ujarnya Senin (27/2) kemarin.
Adapun pemberian yang diterima AD sebesar Rp 50 ribu, Roni juga menyebut, hal itu bukanlah hasil dari bagi dua atas kelebihan pembayaran pengurusan STNK tersebut. Melainkan, pemberian itu merupakan ungkapan terima kasih pelaku utama DMR yang telah membantu proses pengurusan perpanjangan STNK.
“Walaupun secara aturan, Saya juga tidak membenarkan AD menerima kelebihan uang tersebut dari DMR,” terang Roni
Kendati demikian, prinsipnya Roni tetap menyerahan kasus ini kepada pihak berwajib untuk diperoses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Walau baru bertugas di Bontang selama sebulan, namun dengan adanya kasus ini dirinya pun akan menjadikan kejadian ini sebagai bahan evaluasi sehingga pengawasan di Kantor Samsat akan lebih diperketat lagi sesuai dengan anjuran dari Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Neni sebelumnya telah mengingatkan jika Samsat sangat rawan terhadap praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai upaya pencegahan pungli pun, Roni menyebut jika di halaman parkir Samsat juga telah dipasang tiga spanduk berisikan imbauan untuk tidak menggunakan jasa calo, maupun mengajak untuk bersama-sama memberantas pungli.
“Intinya kita dukung program pemerintah dalam hal ini Tim Saber Pungli Provinsi dan Saber Pungli Bontang dalam memberantas Pungutan liar di Bontang,” jelasnya.
Selain itu, Roni juga meminta kepada masyarakat maupun yang lainnya, jika menemukan kekecewaan terhadap palayanan di kantor Samsat, baik itu memberatkan wajib pajak, pungutan lebih, maupun memperlambat proses pengurusan, untuk dapat menyebutkan instansi yang dimaksud.
“Di dalam Samsat ini ada tiga instansi. Ada Bapenda, Kepolisian, dan Jasa Raharja. Sehingga, ketika masyarakat mendapati pelayanan yang mengecewakan, dapat menyebutkan instansi mana yang mengecewakan tadi. Sehingga kita tahu mana instansi yang perlu untuk dievaluasi,”
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Saber Pungli Bontang Kompol Mawan Riswandi menerangkan jika tersangka DMR memang sempat bekerja sebagai PHL kepolisian di Kantor Samsat. Hanya saja, saat tertangkapnya tersangka tersebut, DMR sudah tidak lagi berstatus sebagai PHL Kepolisian.
“Adapun keberadaanya di sana saat penangkapan itu, tersangka DMR sudah bukan lagi sebagai pegawai lepas kami,” tukas pria yang juga sebagai Wakapolres Bontang tersebut.
Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Kaltim berhasil mengamankan dua calo di kantor Samsat Bontang, Rabu (22/2). Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, keduanya terjaring dalam OTT. Barang bukti berupa uang tunai Rp 250 ribu juga diamankan.
Informasi yang dihimpun, Rabu sekira pukul 10.00 Wita, tim Saber Pungli mengendus adanya dugaan pungli dalam mengurus perpanjangan STNK. Korbannya adalah pemilik kendaraan dengan nomor polisi (nopol) KT 2006 OY.
Untuk mengungkapnya, petugas menyamar. Tim Saber Pungli datang ke loket pelayanan untuk mengurusnya. Namun, ternyata ditolak karena bukan pemilik kendaraan. Akhirnya, tim yang menyamar diarahkan untuk bertemu DMR yang mengaku bisa mengurusnya secara instan dengan Rp 930 ribu. Setelah kesepakatan dengan jumlah tersebut, tersangka DMR meminta tolong kepada tersangka AD untuk mengeceknya, sekaligus mengurus perpanjangannya.
Untuk pengecekan itu AD meminta tolong kepada salah seorang anggota Sat Lantas Polres Bontang, sekaligus mendaftarkan dengan biaya resmi Rp 680 ribu.
Ternyata jumlah yang harus dibayar untuk perpanjangan hanya Rp 680 ribu dan ada selisih Rp 250 ribu. Karena, kedua pelaku meminta pembayaran Rp 930 ribu.
Selisih Rp 250 ribu itu, kemudian mereka bagi dua. Tersangka AD hanya mendapat Rp 50 ribu, sedangkan DMR mendapat bagian Rp 200 ribu. Uang senilai Rp 250 ribu itu terdiri dari dua lembar Rp 100 ribu dan selembar pecahan Rp 50 ribu. (bbg)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:
Discussion about this post