BONTANG – Polsek Marang Kayu meringkus seorang ayah yang tega mencabuli anak sendiri. Tindakan bejat pelaku sudah dilakukan selama 2 tahun. persetubuhan tersangka berinisial Es (40) kepada anak kandungnya sendiri sebut saja Mawar (15) terungkap dari laporan masyarakat, yang merasa curiga dengan gerak-gerik Es dan Mawar.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kapolsek Marang Kayu Iptu Yusuf dan Kanit Reskrim Polsek Marang Kayu Tobing mengatakan , Kamis (11/1) lalu, Unit Reskrim Polsek Marang Kayu menangkap Es di RT 15, Pasar Tradisional Desa Sebuntal, Kecamatan Marang Kayu, sekira pukul 11.45 Wita. “Jadi masyarakat sekitar curiga dengan pertumbuhan Mawar dari anak seusianya,” jelas Tobing kepada Bontang Post, Jumat (12/1) kemarin.
Dilanjutkan Tobing, dari tahun 2015 hingga Desember 2017 Es sering kali memperdaya Mawar, hingga tak terhitung berapa kali tindakan tersebut dilakukan. “Jadi dilakukan sejak anak itu kelas V SD, tetapi tidak sampai hamil,” ujarnya.
Mawar yang menjadi pelampiasan nafsu bejat ayahnya tak bisa berkutik. Korban mengaku takut dimarahi oleh ayahnya dan menjaga perasaan ibunya. Mawar pun diminta tersangka untuk tidak bercerita kepada siapa-siapa. Sehingga, penderitaan selama 2 tahun akibat digauli ayahnya sendiri ia pendam rapat-rapat. “Yang jelas, dari beberapa kali tindakan pencabulan itu korban pernah sempat berontak, ada juga yang sampai kesakitan,” ungkapnya.
Mawar adalah anak pertama dari 4 bersaudara. Ketiga adiknya masih kecil-kecil. Keluarga Es merupakan pendatang di wilayah Marang Kayu. Kehidupannya jauh dari kata layak, karena ibu korban bekerja sebagai pengemis. Sementara tersangka ES tidak bekerja sama sekali. “Nah saat ibunya korban mengemis di Jalan Poros Samarinda dengan adiknya yang masih bayi, tersangka melakukan tindakan bejatnya yang kadang dilakukan di rumah, ataupun di kebun, juga rumah kosong,” terang dia.
Es begitu rapi menutupi aib, sang istri pun tercengang saat mengetahui sifat bejat suaminya. Saat suaminya diinterogasi polisi dan mengakui semua kesalahannya termasuk sang anak mengakui jika telah disetubuhi ayahnya, sang ibu tak kuasa menahan tangis, dan hampir pingsan, bahkan anak yang digendongnya hampir terlepas dari tangannya.
“Ibunya sama sekali tidak tahu, dan baru tahu setelah di Polsek, dan ibunya shock,” ujar Tobing.
Dikatakan Tobing, karena keluarga korban termasuk ibu korban tidak memiliki tempat tinggal dan pekerjaan tetap, mereka justru tinggal di Polsek Marangkayu.
Bahkan istri pelaku, mengaku tidak tahu harus kemana setelah suaminya di penjara. “Mereka malah tinggal disini (Polsek, Red) kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Kukar, terkait korban dan ibunya. Namun sementara, karena mereka tidak punya tempat tinggal, mereka memutuskan untuk tinggal di Polsek,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka diduga telah melanggar Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana dan Pasal 292 KUHPidana. (mga)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: