SAMARINDA – Belum masuk masa kampanye, namun sejumlah baliho dan spanduk berisi foto bakal calon gubernur dan wakil gubernur peserta Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 terpampang di sejumlah titik di Samarinda. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim menegaskan, hal ini jelas melanggar aturan.
Dari pantauan Metro Samarinda, pada Senin (29/1), sekira pukul 16.00 Wita, sedikitnya ada lima titik lokasi yang memuat baliho dan spanduk kampanye, baik berpasangan maupun individu bakal calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim.
Seperti di simpang empat lampu merah, Jalan Letjen Suprapto, Samarinda Ulu. Baliho raksasa berfotokan Syaharie Jaang dan Awang Ferdian Hidayat terpasang di pinggir jalan tersebut. Dalam baliho itu, tercantum tulisan “Mohon Do’a Restu Dukungannya kepada Syaharie Jaang-Awang Ferdian sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur”.
Baliho Syaharie Jaang-Awang Ferdian dengan isi yang sama juga terpasang sekitar 500 meter dari baliho simpang empat. Namun baliho yang ini lebih kecil ukurannya dengan baliho di simpang empat.
Sementara itu, media ini juga menemui spanduk Syaharie Jaang di Jalan Juanda V, Kelurahan Air Putih, samping Universitas 17 Agustus. Kali ini, spanduk Jaang lebih kecil dari sebelumnya. Jaang tampil sendiri tanpa pasangannya. Di spanduk itu bertuliskan “H Syaharie Jaang sebagai Wali Kota Samarinda 2 Priode Calon Gubernur Kaltim 2018-2023”, dengan tagline, “Bersama Kita Bisa”.
Tepat di samping spanduk Syaharie Jaang itu, spanduk berfoto dan bertuliskan bakal calon gubernur Rusmadi Wongso, juga berdiri tegak. Namun spanduk Rusmadi Wongso lebih kecil dari spanduk Syaharie Jaang. Kesamaannya, kedua spanduk sama-sama dipasang menggunakan kayu sebagai pondasi utamanya.
Di tempat berbeda, media ini menemui sebuah spanduk bakal calon peserta Pilgub lainnya. Spanduk berfoto dan bertuliskan pasangan calon Andi Sofyan Hasdam dan Nusyirwan Ismail terpampang di pinggir Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu, arah menuju Tenggarong. Di spanduk itu juga tertulis “An-Nur sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kaltim 2018-2023”, dengan tagline “Cahaya Baru Kaltim”.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim, Saipul menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2017, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dilakukan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menetapkan pasangan calon pilgub.
Itu artinya, baliho dan spanduk peserta Pilgub yang bertebaran di jalan-jalan saat ini, jelas menyalahi aturan. Sebab, KPU Kaltim baru akan menetapkan calon peserta pilgub pada 12 Februari mendatang. “Itupun APK dibuat dan diatur oleh KPU. Jadi tidak sembarangan,” jelasnya.
Namun, kata Saipul, pihaknya belum berwenang untuk membersihkan APK yang terpasang di pinggir jalan. Kewenangan membersihkan APK saat ini ada di tangan pemerintah provinsi dan pemerintah kota atau kabupaten. “Kalau pemerintah kota atau kabupaten merasa itu (APK, Red.) menggangu keindahan kota, maka pemerintah sendiri yang akan menyelesaikan itu,” katanya.
Dia menambahkan, kewenangan Bawaslu untuk menertibkan APK dimulai pada saat masa kampanye berjalan, atau tiga hari setelah KPU menetapkan pasangan calon Pilgub. Setelah ada ketetapan, APK yang melanggar aturan bakal dibersihkan. Oleh karena itu, dia berharap, pasangan calon sendiri yang membersihkan. “Jika tidak, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membersihkan itu,” tandasnya. (*/ya)
Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News
Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: