BONTANGPOST.ID, Bontang – Pelarian MSE, pelaku pencurian yang membobol toko di Kecamatan Marangkayu dan Muara Badak, Kutai Kartanegara, akhirnya berakhir. Residivis kasus pencurian tersebut berhasil diringkus tim gabungan Polres Bontang di Samarinda, Kamis (28/5/2026).
MSE diduga terlibat dalam dua aksi pencurian yang dilakukan dalam rentang waktu kurang dari satu hari. Aksi pertama terjadi di Kecamatan Marangkayu pada 24 Mei 2026. Dalam kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp50 juta.
Tak lama berselang, pelaku kembali beraksi di Kecamatan Muara Badak. Dari lokasi kedua, kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp45 juta.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano mengatakan, penyelidikan yang dilakukan petugas mengarah kepada MSE. Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan melarikan diri ke Samarinda.
“Pelaku sempat kabur ke Samarinda. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya,” ujar Widho.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku menjalankan aksinya dengan merusak jendela dan pintu teralis toko menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, ia mengambil berbagai barang berharga yang berada di dalam toko.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Barang bukti itu antara lain 23 unit telepon genggam berbagai merek, 94 slop rokok, serta sejumlah barang lainnya.
Widho mengungkapkan, MSE bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus pencurian.
Akibat dua aksi pembobolan tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp95 juta.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.
Atas perbuatannya, MSE dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)







