SANGATTA – Siapa sangka, berjuang untuk daerah yang dilakukan Irwan, Ketua Gerakan 20 Mei Kutim, menggunakan modal pribadi. Gugatan yang dilayangkannya ke pemerintah pusat atas Undang-Undang APBN 2018 yang seharusnya mendapat dukungan pemerintah maupun legislatif, tetap berlanjut apa adanya
Dia tak segan membeberkan rahasia di balik perjuangannya. Kegeraman aktivis daerah tersebut terhadap perlakuan pemerintah di bawah kepresidenan Joko Widodo yang memangkas anggaran daerah, dinyatakannya berangkat dari kegelisahan hati.
Meski enggan berkomentar panjang tentang biaya yang dirogohnya dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, namun Irwan mengakui, hal itu tak mudah. Dia menyisihkan uangnya untuk biaya transportasi dari Sangatta, Kutim, menuju Balikpapan, lalu terbang ke Jakarta. Ditambah lagi biaya konsumsi.
Sementara itu, dia menghadirkan dua saksi ahli. Jika orang banyak melakukan penghadiran terhadap saksi ahli menggunakan banyak biaya, maka Irwan tidak. Dia beruntung, karena saksi ahlinya siap dengan suka rela membantunya berjuang membela nama Kutim sebagai daerah penghasil yang tak pantas diperlakukan tak adil.
Diketahui, tahapan gugatan sebelumnya sudah sampai mendengarkan keterangan dari pihak Presiden Joko Widodo, pada 27 Februari. Selanjutnya, yakni tahapan dari permohonannya terhadap MK untuk mendengarkan keterangan dari saks ahlinya. Yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.
Dirinya pun telah menyertakan makalah dan curriculum vitae dari ahli yang diajukan. Meski tak banyak persiapan, Irwan tetap optimis bisa mendapat hasil yang diharapkan. “Yang penting tahu bahwa yang diperjuangkan ini benar. Kutim merupakan daerah penghasil, tidak pantas diperlakukan dengan pe!angkasan anggaran,” ucap dia.
Dia sadar, banyak pihak yang mengomentari negatif atas perjuangannya. Namun, itu hanya dianggapnya angin lalu. “Seharusnya semua orang mendukung perjuangan putra daerah yang menuntut hak daerah. Kalau hanya bisa berkomentar negatif tanpa berkontribusi apa-apa untuk daerah, itu tida ada artinya. Jadi lebih baik optimis saja,” ungkap dia.
Diketahui, dalam keterangan presiden yang dibacakan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka sebelumnya disebutkan, tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat.
“Di berbagai tempat presiden menjelaskan uang negara cukup, sehingga ada pembangunan infrastruktur di mana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran,” kata Irwan belum lama ini
Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Irwan menambahkan, faktanya daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.
“Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta,” tutur Irwan.
Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang negara. Namun, abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.
Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945. (mon/hd)







