• Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Bontang Post
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
No Result
View All Result
Bontang Post
No Result
View All Result
Home Breaking News

Berjuang untuk Kutim, Gugatan ke MK Pakai Modal Pribadi 

by BontangPost
10 Maret 2018, 11:00
in Breaking News
Reading Time: 2 mins read
0
BERJUANG: Ketua Gerakan 20 Mei Kutim Irwan menunjukkan surat gugatan yang dilayangkannya ke MK.(Ist)

BERJUANG: Ketua Gerakan 20 Mei Kutim Irwan menunjukkan surat gugatan yang dilayangkannya ke MK.(Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SANGATTA – Siapa sangka, berjuang untuk daerah yang dilakukan Irwan, Ketua Gerakan 20 Mei Kutim, menggunakan modal pribadi. Gugatan yang dilayangkannya ke pemerintah pusat atas Undang-Undang APBN 2018 yang seharusnya mendapat dukungan pemerintah maupun legislatif, tetap berlanjut apa adanya

Dia tak segan membeberkan rahasia di balik perjuangannya. Kegeraman aktivis daerah tersebut terhadap perlakuan pemerintah di bawah kepresidenan Joko Widodo yang memangkas anggaran daerah, dinyatakannya berangkat dari kegelisahan hati.

Meski enggan berkomentar panjang tentang biaya yang dirogohnya dalam melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, namun Irwan mengakui, hal itu tak mudah. Dia menyisihkan uangnya untuk biaya transportasi dari Sangatta, Kutim, menuju Balikpapan, lalu terbang ke Jakarta. Ditambah lagi biaya konsumsi.

Sementara itu, dia menghadirkan dua saksi ahli. Jika orang banyak melakukan penghadiran terhadap saksi ahli menggunakan banyak biaya, maka Irwan tidak. Dia beruntung, karena saksi ahlinya siap dengan suka rela membantunya berjuang membela nama Kutim sebagai daerah penghasil yang tak pantas diperlakukan tak adil.

Baca Juga:  Bosan Terima Alasan, Sanksi Tegas Menanti 

Diketahui, tahapan gugatan sebelumnya sudah sampai mendengarkan keterangan dari pihak Presiden Joko Widodo, pada 27 Februari. Selanjutnya, yakni tahapan dari permohonannya terhadap MK untuk mendengarkan keterangan dari saks ahlinya. Yakni, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

Dirinya pun telah menyertakan makalah dan curriculum vitae dari ahli yang diajukan. Meski tak banyak persiapan, Irwan tetap optimis bisa mendapat hasil yang diharapkan. “Yang penting tahu bahwa yang diperjuangkan ini benar. Kutim merupakan daerah penghasil, tidak pantas diperlakukan dengan pe!angkasan anggaran,” ucap dia.

Dia sadar, banyak pihak yang mengomentari negatif atas perjuangannya. Namun, itu hanya dianggapnya angin lalu. “Seharusnya semua orang mendukung perjuangan putra daerah yang menuntut hak daerah. Kalau hanya bisa berkomentar negatif tanpa berkontribusi apa-apa untuk daerah, itu tida ada artinya. Jadi lebih baik optimis saja,” ungkap dia.

Baca Juga:  Istri Jadi Tulang Punggung, Hidupi Empat Anak

Diketahui, dalam keterangan presiden yang dibacakan Direktur Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Putut Harisatyaka sebelumnya disebutkan, tindakan pemotongan/penundaan transfer anggaran ke daerah selama ini merupakan efisiensi agar keuangan negara tetap sehat.

“Di berbagai tempat presiden menjelaskan uang negara cukup, sehingga ada pembangunan infrastruktur di mana-mana. Artinya, kita memiliki cukup anggaran,” kata Irwan belum lama ini

Jika terdapat tindakan penundaan oleh pemerintah pusat, maka hak daerah tidak akan hilang atau hangus. Namun tetap menjadi hak daerah dan akan dianggarkan untuk disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Irwan menambahkan, faktanya daerah-daerah yang dipotong atau ditunda anggarannya tidak pernah mendapatkan sanksi dari pemerintah pusat.

“Begitu pun dengan penjelasan mengenai hak daerah akan disalurkan kembali pada tahun berikutnya, hal tersebut juga tidak terjadi. Jadi apa yang diterangkan oleh presiden di dalam persidangan tidak memiliki dasar hukum, mengada-ada dan tidak didukung fakta,” tutur Irwan.

Baca Juga:  Pemerintah Kejar Penyelesaian Pelabuhan, Pembangunan Tersisa Untuk Jalan Penghubung 500 Meter

Irwan mengatakan pemerintah pusat hanya melihat dan menempatkan daerah sebagai penghasil dan mesin produksi untuk uang negara. Namun, abai terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di daerah, bahkan lupa dengan kepentingan daerah.

Padahal, lanjut Irwan, telah ada kesepakatan bersama mengenai otonomi daerah di dalam UUD 1945. (mon/hd)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: G 20 MeiSangatta Post
ShareTweetSendShare

Bergabung dengan WhatsApp Grup Bontang Post untuk mendapatkan informasi terbaru: Klik di Sini. Simak berita menarik bontangpost.id lainnya di Google News.

Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Previous Post

Kapolres Bontang Dimutasi 

Next Post

Dilewati Alat Berat Jalan Desa Rusak

Related Posts

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el
Breaking News

Tegaskan Hanya Boleh Satu KTP-el

24 Desember 2018, 15:30
Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri
Breaking News

Terkait Harga TBS, Petani Sawit Pilih Gerak Sendiri

24 Desember 2018, 15:10
Pemkab Harus Terbuka
Breaking News

Pemkab Harus Terbuka

24 Desember 2018, 15:05
Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus
Breaking News

Daerah Perbatasan Butuh Pengawasan Khusus

24 Desember 2018, 15:00
Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 
Advertorial

Dua Tahun Bebas Karhutla, PT EBL Beri Penghargaan 

24 Desember 2018, 08:00
Pembalap Liar Terancam Penjara
Breaking News

Pembalap Liar Terancam Penjara

23 Desember 2018, 15:30

Terpopuler

  • Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    Proyek Renovasi Rujab Kaltim Rp25 Miliar Sampai ke Pusat, Kemendagri Turunkan Tim Periksa Belanja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parkiran Semrawut di Tanjung Laut Bontang, Warga Keluhkan Akses Tertutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2.753 Warga Bontang Tak Lagi Ditanggung BPJS Gratis dari Pusat, Ini Solusi Pemkot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rute Kapal Bontang–Mamuju Segera Dibuka, ASDP Masih Hitung Biaya Operasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dishub Bontang Siapkan Penataan Parkir Kafe di Tanjung Laut Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Kategori

Arsip

  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2020 Bontangpost.id - Developed by Vision Web Development.