Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Sabtu, 2 Juli 2022
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Bontangpost.id
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Bontangpost.id
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bontang

Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

Reporter: Fitri Wahyuningsih
Kamis, 25 Februari 2021, 14:00 WITA
dalam Bontang
2 menit dibaca
Bongkar Muat Batu Bara di Pelabuhan Loktuan, KSOP Nilai Salahi Aturan, Dishub Sebut Tak Masalah

KSOP dan Dinas Perhubungan beda pandangan soal aturan bongkar muat batu bara di Pelabuhan Loktuan. (Fitri Wahyuningsih/bontangpost.id)

Scan MeShare on FacebookShare on Twitter

bontangpost.id – KSOP Bontang menilai rencana pemanfaatan Pelabuhan Loktuan sebagai lokasi memuat batu bara keliru. Sebab menyalahi aturan dalam RTRW Bontang 2019-2039.

Dalam Perda Kota Bontang Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Bontang pembangunan dan pengembangan terminal khusus yang berfungsi sebagai terminal khusus kegiatan/ aktivitas pertambangan berada di Kelurahan Bontang Lestari.

Selain itu, juga dinyatakan pelabuhan di Kelurahan Loktuan berfungsi sebagai Pelabuhan Pengumpul. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antar provinsi. Jadi tidak tepat aktifitas bongkar muat pelabuhan batubara di Kelurahan Loktuan.

Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Wiyanto, mengatakan karena bertentangan dengan RTRW, maka pihaknya menilai rencana itu menyalahi aturan.

”Kalau dari kami (KSOP) karena bertentangan dengan RTRW, ya tidak bisa,” ujar Kasi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Bontang, Agus Wiyanto ketika disambangi di kantornya, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca Juga:  Jatam Sesalkan Proses Penegakan Hukum Lamban

Kata Agus, dalam RTRW sudah jelas bertentangan dengan peruntukkan pelabuhan di Loktuan. Terlebih, aktivitas pengangkutan batu bara ini rencanya bakal menggunakan jalan milik publik. Alias masuk dalam kawasan masyarakat. Padahal kegiatan khusus seperti pengangkutan batu bara mestinya punya jalur khusus. Tidak masuk permukiman warga. Harus memiliki pelabuhan sendiri.

“Intinya dari kami (KSOP) karena mengacu dengan RTRW, DPRD juga bilang harus perhatikan lingkungan, jadi tidak bisa,” tegasnya.

Lebih jauh, ujarnya, peruntukkan pelabuhan bukan untuk barang khusus. Sementara batu bara masuk kategori barang khusus. Fasilitas di pelabuhan hanya dimanfaatkan untuk kapal penumpang dan non kontainer.

“Tidak bisa begitu. Baca lagi aturannya yang benar. RTRW juga tidak bisa, mereka cukup tahu,” tandasnya.

View this post on Instagram

A post shared by Real Account Bontangpost.id (@bontangpost.id)

Namun, apa yang disampaikan KSOP berseberangan dengan Dinas Perhubungan (Dishub). Dishub menyatakan tidak ada aturan yang ditabrak sehubungan rencana ini. Kasi Angkutan Dishub Welly Zakius memastikan rencana kegiatan di Pelabuhan Loktuan nantinya hanya muat. Tidak melakukan pembongkaran.

Jadi bahan tersebut diambil dari lokasi penumpukan di Kilometer 3 Jalan Arif Rahman Hakim. Lokasi itu termasuk wilayah area Kutai Timur. Pun demikian proses perizinan Andalalin dan UKL-UPL dari Kutim. Kemudian mineral itu dibawa ke Pelabuhan Loktuan. Langsung masuk kapal ponton. Artinya tidak ada penumpukan di dermaga.

“Sesuai Permenhub 74/2014 angkutan jalan jenis apapun diperbolehkan di jalan kelas III. Syaratnya di bawah delapan ton. Tidak pakai fuso atau trailer,” kata Welly.

Nantinya bahan angkutan juga wajib ditutup terpal. Pun demikian dengan pengangkutan pasir. Ketentuan lain ialah kendaraan pengangkut dilarang beriringan. Dishub juga mewacanakan pengaturan jadwal pengangkutan. Aktivitas dapat dilakukan di atas 13.00 Wita.

“Muatnya paling lama tujuh hari. Kalau cuaca bagus 3-4 hari selesai. Setelah penuh langsung berangkat, Durasi keberangkatan selanjutnya jeda sepekan hingga dua pekan,” ucapnya.

Ia juga menggaransi tidak adanya kerusakan jalan akibat aktivitas itu. Pasalnya ketentuan muatan disetarakan dengan jenis jalan kelas III. Terkait dengan menabrak Perda RTRW juga dibantahnya. Menurutnya tidak ada aturan baku pelabuhan umum melarang pengangkutan batu bara.

“Semua bisa muat. Sekarang curah cair di CPO, barang berbahaya milik PT KNI, dan pupuk kelapa sawit dari Malaysia juga dari Pelabuhan Loktuan. Beda kalau TUKS ada penumpukan batu bara,” sebutnya.

Mengenai arus lalu lintas laut juga tidak menjadi kendala. Sebab kapal bermuatan barang berbahaya yang kini turut bersandar di Pelabuhan Loktuan juga berkapasitas 300 feet.

“Terkait sandar dan olah gerak itu kewenangannya Pelindo. Kami terus melakukan koordinasi,” tutupnya. (*)

Share this:

  • Twitter
  • Facebook


Ikuti berita-berita terkini dari bontangpost.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:


Saksikan video menarik berikut ini:

Tags: angkutan batu barabongkar muat baru bara di loktuan ditentang
Print Friendly, PDF & Email
PindaiBagikan367Tweet230Kirim

Dapatkan informasi terbaru langsung di perangkat anda. Langganan sekarang!

Berhenti Berlangganan

Komentar Anda

Related Posts

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Pernah Kabur saat Hendak Dibawa ke RSJ, Dinsos Sebut akan Evakuasi ODGJ yang Mengamuk

Jumat, 1 Juli 2022, 15:50 WITA
Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Mulai Dilelang, Pelajar SD dan SMP di Bontang Bakal Terima Tas Gratis

Jumat, 1 Juli 2022, 14:48 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Postingan Selanjutnya
Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

Kisah Cinta Berakhir di Penjara, Aniaya Pacar karena Tak Diberi Password HP

  • Terpopuler
  • Komentar
  • Terbaru
Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Terkesan Mangkrak, Begini Kondisi Bontang Citimall

Kamis, 30 Juni 2022, 15:12 WITA
Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Tikam Orang di Lampu Merah Berebas Tengah, 1 Pria Diringkus, 2 Buron

Senin, 27 Juni 2022, 09:15 WITA
Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Tersangka Penikaman di Berebas Tengah Ternyata Residivis, Baru Bebas 3 Bulan

Senin, 27 Juni 2022, 11:41 WITA
ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

ODGJ Mengamuk, Rusak Barang di Konter HP Jalan Ahmad Yani

Jumat, 1 Juli 2022, 11:36 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Satu Ruangan Diisi Dua Rombel, SDN 011 Gusung Butuh Penambahan Kelas

Sabtu, 2 Juli 2022, 10:02 WITA
Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sopir Truk Kecelakaan Maut Muara Rapak Dituntut 12 Tahun Penjara

Sabtu, 2 Juli 2022, 09:06 WITA
Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Kecelakaan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Pemotor Tabrak Truk Parkir

Jumat, 1 Juli 2022, 21:07 WITA
Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Pura-pura Jadi Pembeli, Nekat Curi Ratusan Botol Minyak Angin

Jumat, 1 Juli 2022, 18:00 WITA
Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Masuk Sidang Perdana

Jumat, 1 Juli 2022, 17:00 WITA
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Mitra
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
  • Kontak
Iklan dan Marketing: (0548)20545

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Bontang
  • Kaltim
  • Nasional
  • Advertorial
    • Advertorial
    • Pemkot Bontang
    • DPRD Bontang
  • Ragam
    • Infografis
    • Internasional
    • Olahraga
    • Feature
    • Resep
    • Lensa
  • LIVE

© 2019 Bontangpost.id. All Rights Reserved.